https://surabaya.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Jan Hwa Diana, Pemilik CV Sentoso menjadi Tersangka Penggelapan 108 Ijazah Karyawan

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:08
Jan Hwa Diana, Pemilik CV Sentoso menjadi Tersangka Penggelapan 108 Ijazah Karyawan Polisi membawa pemilik Santoso Seal Jan Hwa Diana untuk diperiksa sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (22/5/2025) malam. (ANTARA/HO-Humas Polda Jatim)

TIMES SURABAYA, SURABAYAJan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal di Surabaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam kasus dugaan penggelapan ijazah milik ratusan mantan karyawan perusahaan tersebut.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan 108 ijazah yang disembunyikan di rumah pribadi Diana di Perumahan Prada Permai, Dukuh Pakis, Surabaya. 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono di Surabaya, Kamis (22/5/2025) malam menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah gelar perkara dan peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan.

"Status yang bersangkutan hari ini resmi kami naikkan menjadi tersangka atas nama JD (Jan Hwa Diana)," ujar Suryono.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari laporan mantan karyawan bernama Sasmita, yang melaporkan bahwa ijazah milik beberapa mantan pekerja ditahan oleh pihak perusahaan. Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di empat lokasi, termasuk kantor CV Sentoso Seal di Jalan Dupak, gudang di Jalan Margomulyo, rumah pribadi Diana dan suaminya, serta rumah keponakan Diana di Sidoarjo.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan dan menyita sejumlah ijazah, termasuk satu ijazah yang ditemukan di rumah tersangka. Selain itu, Diana juga menyerahkan langsung 108 lembar ijazah milik mantan karyawan CV Sentoso Seal, yang mayoritas merupakan lulusan SMA dan SMK. 

"Pada penggeledahan tersebut, kami menemukan dan menyita sejumlah ijazah, termasuk satu ijazah yang ditemukan di rumah tersangka," ujar Suryono.

Atas perbuatannya, Jan Hwa Diana dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini, Diana ditahan di Polrestabes Surabaya, sementara proses penyidikan tetap ditangani oleh Polda Jatim.

Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, termasuk dari jajaran HRD maupun staf perusahaan, seiring dengan hasil pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Suryono, mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam pengelolaan administrasi ketenagakerjaan. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.