TIMES SURABAYA, SURABAYA – Vonis pidana selama dua tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya dijatuhkan pada Ahmad Sopian. Dia merupakan driver ojek online (ojol) yang dinyatakan bersalah karena terlibat pencucian uang atas pembobolan Bank Jatim senilai Rp119,8 miliar pada pertengahan 2024 lalu.
Sopian terbukti bersalah dan melanggar pasal 10 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Ia pemilik rekening yan digunakan menampung uang hasil pembobolan Bank Jatim.
Ketua majelis Saifudin Zuhri memutuskan bersalah dan merugikan pihak Bank Jatim. Pertimbangan itu menjadi hal yang memberatkan.
”Perbuatan terdakwa telah merugikan pihak Bank Jatim, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” putus ketua majelis hakim dalam persidangan.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, Sopian dinyatakan serta belum pernah terjerat persoalan hukum, mengakui kesalahannya.
Sopian juga dibebani denda sebesar Rp10 juta dengan subsider penjara selama dua bulan. Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Lujeng Andayani berupa kurungan penjara selama tiga tahun.
Atas putusan tersebut, baik dari sisi terdakwa maupun jaksa penuntut umum sepakat untuk menerima putusan majelis hakim. Kuasa hukum Sopian, Endang Suprawati, menuturkan bahwa pihaknya langsung menerima vonis hakim.
”Menerima, pertimbangannya sudah cukup bagus. Sudah turun selama satu tahun,” terangnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Driver Ojol Pembobol Bank Jatim Divonis Dua Tahun Penjara
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Deasy Mayasari |