https://surabaya.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Kejati Jatim Ambil Alih Perkara Kakek Masir

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:35
Kejati Jatim Ambil Alih Perkara Kakek Masir Pengambil Burung di Taman Nasional Baluran Wakajati Jatim Saiful Bahri Siregar saat diwawancarai di Lobi Kejati Jatim, Kamis (18/12/2025). (FOTO: Khaesar/TIMES Indonesia)

TIMES SURABAYA, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jawa Timur mengambil alih tuntutan perkara pidana yang menjerat terdakwa Kakek Masir (75), seorang lansia yang didakwa dalam kasus pengambilan satwa liar di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran, Situbondo. Pengambilalihan tuntutan tersebut akan dibacakan dalam sidang pada Kamis (18/12/2025).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, mengatakan pengambilalihan dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengendalian dan pengawasan Kejati terhadap penanganan perkara di wilayah hukumnya, sekaligus mempertimbangkan adanya masa transisi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Hari ini, Kamis tanggal 18 Desember 2025, kami menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang dilakukan oleh terdakwa Kakek Masir, yang didakwa dengan Pasal 40B ayat 2 huruf b juncto Pasal 33 ayat 2 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan saat ini kasus perkara ini diambil alih oleh Kejati Jatim,” kata Saiful Bahri dalam keterangannya kepada media di Lobi Kejati Jatim.

Saiful menjelaskan, perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Situbondo. Dalam persidangan pada 4 Desember 2025 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Situbondo telah membacakan tuntutan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa.

“Tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 40B yang memiliki ancaman pidana minimum dua tahun penjara,” ujarnya.

Menurut Saiful, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan pengambilan lima ekor burung di kawasan Taman Nasional Baluran yang merupakan kawasan suaka konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Kawasan tersebut merupakan kawasan yang dilarang untuk melakukan pengambilan apa pun dari dalam kawasan meskipun burung yang ditangkap tidak dilindungi,” katanya.

Bahkan, lanjut dia, perbuatan tersebut tidak dilakukan satu kali, melainkan berulang. “Terdakwa melakukan perbuatan itu sebanyak enam kali sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang terungkap. Karena itu, aparat BKSDA menyerahkan perkara ini kepada penyidik untuk ditindaklanjuti hingga masuk ke tahap penuntutan,” ucap Saiful.

Pada sidang Kamis ini, agenda persidangan adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap nota pembelaan (pleidoi) penasihat hukum terdakwa. Dalam pleidoinya, penasihat hukum menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti dan menyoroti usia terdakwa yang telah mencapai 75 tahun, sebagaimana ramai diberitakan di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Kejati Jatim memutuskan untuk mengambil alih tuntutan yang sebelumnya dibacakan oleh JPU Kejari Situbondo.

“Terkait dengan tuntutan tersebut, kami Kejaksaan Tinggi mengambil alih tuntutan yang telah dibacakan oleh Kejari Situbondo. Hari ini kami akan mengambil alih dan membacakan tuntutan tersebut di persidangan,” ujar Saiful.

Ia menegaskan, pengambilalihan ini dilakukan dengan mempertimbangkan asas futuristik dan adanya transisi perubahan undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Dalam KUHP yang baru, tidak ada lagi ancaman pidana minimum. Dengan adanya masa transisi ini, kami mempertimbangkan penerapan hukum yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, melindungi hak asasi manusia, serta mengakomodasi perkembangan zaman,” jelasnya.

Saiful menambahkan, penghapusan pidana minimum khusus dalam KUHP baru dinilai lebih sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, termasuk dalam penerapan undang-undang sektoral seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang konservasi.

“Oleh karena itu, kami mengambil alih isi tuntutan yang akan dibacakan hari ini. Mudah-mudahan apa yang diharapkan masyarakat terkait keadilan dapat terwujud,” katanya.

Namun demikian, Saiful belum bersedia mengungkap isi tuntutan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang.

“Kami tidak dapat menyebutkan sekarang karena sidang belum berlangsung. Tuntutan atas tanggapan pleidoi akan dibacakan di persidangan,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait kemungkinan tuntutan bebas karena tidak adanya ancaman pidana minimum dalam KUHP baru, Saiful menyatakan hal tersebut akan terlihat saat tuntutan dibacakan.

“Nanti kita lihat pada saat dibacakan,” katanya singkat.

Saat ditanya apakah tuntutan sebelumnya akan dianulir atau diubah, Saiful menegaskan bahwa kewenangan Kejati adalah mengambil alih penanganan perkara.

“Bisa saja berubah. Kami mengambil alih karena tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi adalah melakukan kontrol penanganan perkara. Tuntutan dari Kejari Situbondo kami ambil alih dan hari ini akan dibacakan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kejati Jatim juga menghadirkan perwakilan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sebagai pihak yang melakukan penindakan awal terhadap terdakwa.

“BKSDA kami hadirkan apabila rekan-rekan media ingin meminta keterangan lebih lanjut,” pungkas Saiful. (*)

Pewarta : Mochamad Khaesar
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.