TIMES SURABAYA – Kasus pesta gay yang terjadi di salah satu hotel di Jalan Ngagel Surabaya akan disidangkan. Ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan berkas perkara kasus dugaan pesta seks sesama jenis yang melibatkan puluhan tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.
Dalam waktu dekat, jaksa akan segera melaksanakan tahap dua dengan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik dari Polrestabes Surabaya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi terkait teknis penahanan terhadap para tersangka.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Dalam waktu dekat kami akan melakukan tahap dua terhadap tersangka kasus pesta seks gay tersebut,” ujar Ida Bagus Widnyana, Selasa (6/1/2026).
Namun demikian, Ida Bagus mengungkapkan bahwa kejaksaan masih mempertimbangkan skema penahanan terhadap para tersangka. Hal ini lantaran jumlah tersangka yang cukup banyak dan adanya pertimbangan keamanan serta ketertiban di dalam rumah tahanan.
“Untuk penahanan masih kami pikirkan. Tidak mungkin para tersangka ini disatukan karena dikhawatirkan bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk potensi pesta di dalam penjara. Jika dicampur dengan tahanan lainnya juga bisa mempengaruhi penghuni rutan,” jelasnya.
Saat ini, Kejari Surabaya masih berkoordinasi intensif dengan pihak Rutan Kelas I Surabaya guna menentukan langkah terbaik terkait penempatan dan pengamanan para tersangka.
“Koordinasi dengan pihak rutan masih terus berjalan, mengingat jumlah tersangka mencapai 34 orang,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh gabungan petugas Satuan Samapta (Satsamapta) Polrestabes Surabaya bersama Polsek Wonokromo. Penggerebekan dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di salah satu kamar hotel di kawasan Jalan Ngagel, Surabaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati sejumlah pria tengah berkumpul di dalam kamar hotel dengan kondisi yang menguatkan dugaan adanya pesta seks sesama jenis.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan pria yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun, para peserta pesta seks tersebut berasal dari berbagai daerah, antara lain Surabaya, Sidoarjo, Malang, hingga Bandung.
Seluruh peserta yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi melakukan pemeriksaan identitas, tes kesehatan, serta pendalaman terkait peran masing-masing peserta.
Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk dugaan penyebaran undangan kegiatan melalui media sosial.
Hingga kini, penyidik kepolisian bersama jaksa penuntut umum masih mendalami konstruksi perkara secara menyeluruh untuk memastikan pasal yang diterapkan terhadap para tersangka sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. (*)
| Pewarta | : Mochamad Khaesar |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |