https://surabaya.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Bantah Dahlan Iskan Ditetapkan sebagai Tersangka

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:18
Kuasa Hukum Bantah Dahlan Iskan Ditetapkan sebagai Tersangka Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum Dahlan Iskan menyayangkan adanya pemberitaan kliennya menjadi tersangka.(Dok.Pribadi)

TIMES SURABAYA, SURABAYA – Nama mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, kembali menjadi sorotan setelah mencuat kabar bahwa ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan saham PT Dharma Nyata Press. Namun, kuasa hukumnya membantah keras informasi tersebut.

Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum Dahlan Iskan, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi apapun dari Polda Jawa Timur mengenai status hukum kliennya.

"Hingga detik ini kami belum menerima surat atau pemberitahuan resmi terkait penetapan tersangka atas nama Pak Dahlan Iskan. Saya heran kenapa ada media yang memberitakan tanpa didukung sumber yang valid," kata Johanes kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Jatim, juga tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi yang mengonfirmasi kabar tersebut.

“Kalau kita telusuri pemberitaan yang beredar, tidak satu pun pernyataan dari Polda Jatim yang menyebut klien kami sebagai tersangka. Jadi kabar ini sangat mengganggu dan cenderung menyesatkan,” ujarnya.

Johanes menegaskan, jika memang ada penetapan tersangka, semestinya disertai dengan surat resmi dari kepolisian. Namun sampai sekarang, surat tersebut tidak pernah diterima.

“Kami menilai isu ini sengaja diembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan memiliki niat buruk terhadap klien kami,” tegasnya.

Lebih lanjut, Johanes mengingatkan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung saat ini adalah gugatan perdata dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Saya khawatir isu-isu seperti ini dapat mengganggu jalannya proses hukum perdata yang sedang berjalan,” katanya.

Johanes juga menjelaskan bahwa saat kliennya dimintai keterangan oleh penyidik sebelumnya, statusnya masih sebagai saksi. Bahkan, proses pemeriksaan sempat ditangguhkan karena masih ada perkara perdata yang belum selesai di pengadilan.

“Kami percaya aparat penegak hukum, khususnya penyidik Polda Jatim, akan bersikap profesional dan tidak terpengaruh oleh tekanan atau kepentingan dari pihak-pihak tertentu yang ingin menyudutkan klien kami,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim belum memberikan pernyataan resmi mengenai status hukum Dahlan Iskan dalam perkara yang kini ditangani oleh Subdit 1 Ditreskrimum. (*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.