https://surabaya.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

KPK Periksa Khofifah Soal Dana Hibah 2021–2022 di Polda Jatim

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:39
KPK Periksa Gubernur Khofifah dalam Kasus Korupsi Dana Hibah di Polda Jatim Polda Jawa Timur. KPK, Kamis (10/7/2025) menggelar pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi kasus korupsi dana hibah. (foto: Zisti Shinta/TIMES Indonesia)

TIMES SURABAYA, SURABAYA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/7/2025) melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam kasus korupsi dana hibah.

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Polda Jawa Timur, menandai fase signifikan dalam penyelidikan kasus pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

Sebelumnya, Gubernur Khofifah memang sempat dijadwalkan untuk dimintai keterangan pada 20 Juni 2025. Namun, Khofifah tidak dapat hadir lantaran berada di luar negeri untuk menghadiri acara wisuda putranya dan telah meminta penjadwalan ulang.

Gubernur Khofifah tiba di kompleks Polda Jatim sekitar pukul 10.00 WIB. Demi menghindari sorotan media massa yang menunggu, mantan Menteri Sosial ini memilih untuk masuk melalui pintu belakang gedung Patuh.

Keberadaan Gubernur di lokasi pemeriksaan dikonfirmasi oleh Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Prasetyo, yang menyebutkan pemeriksaan dilakukan oleh lima penyidik KPK di ruang pemeriksaan lantai tiga.

"Gubernur Khofifah sedang diperiksa oleh lima penyidik KPK di ruang pemeriksaan lantai tiga," ujar Heru.

Terkait kasus ini, KPK telah mengumumkan dan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. (*)

Pewarta : Biro Surabaya Raya
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.