https://surabaya.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 4 Kontainer Bawang Bombay Ilegal

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:58
Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 4 Kontainer Bawang Bombay Ilegal Polisi membakar bawang bombay ilegal yang berhasil digagalkan masuk ke Jawa Timur, Selasa (23/12/2025). (Foto: Januar/TIMES Indonesia)

TIMES SURABAYA, SURABAYA – Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur gagalkan penyelundupkan 72 ton yang dikemas dalam 4 kontainer bawang bombay impor legal. Untuk menyelundupkan barang impor ilegal ini menyamarkan dokumen sebagai cangkang sawit.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti aparat hingga dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kontainer.

Dari hasil pembongkaran, petugas menemukan muatan bawang bombay yang tidak sesuai dengan dokumen pengiriman dan tidak dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan sebagaimana diwajibkan peraturan karantina.

Berdasarkan hasil uji laboratorium Balai Karantina, bawang bombay tersebut diketahui berasal dari Belanda dengan importir Malaysia dan positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang berbahaya bagi pertanian nasional.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M Sihombing mengatakan atas temuan tersebut, komoditas itu direkomendasikan untuk dicegah peredarannya dan dimusnahkan.

Kombes Pol Sihombing menegaskan bahwa praktik penyelundupan komoditas pertanian dengan pemalsuan dokumen merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

“Ini sangat berbahaya karena terbukti mengandung OPTK yang dapat merusak ekosistem dan merugikan petani,” tegas Kombes Sihombing, Selasa (23/12/2025).

Dari hasil pengembangan penyidikan, Polisi telah menetapkan tersangka berinisial SS selaku direktur perusahaan pengiriman bawang bombay.

Dikatakan oleh Kombes Sihombing, tersangka telah melakukan pengiriman bawang bombay ilegal sebanyak 14 kontainer sepanjang Oktober hingga November 2025.

"Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp4,5 miliar," terang Kombes Sihombing.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan dan penyidik masih dilakukan pendalaman kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi bawang bombay ilegal tersebut.

Sementara itu Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman yang juga hadir dalam konferensi pers mengapresiasi dan mendukung penuh langkah tegas kepolisian dan karantina.

Ia menambahkan, Kementerian Pertanian akan terus memperketat pengawasan pintu masuk komoditas pertanian dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum.

“Kami mendukung penuh langkah tegas kepolisian dan karantina. Negara harus hadir melindungi petani dan menjaga ketahanan pangan nasional dari ancaman produk ilegal,” pungkas Amran. (*)

Pewarta : Mochamad Khaesar
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.