TIMES SURABAYA, SURABAYA – Pelaku pembunuhan SE (38), warga Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan terungkap. Pelaku merasa sakit hati sampai nekat melakukan tindakan kekerasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan tersebut, masing-masing berinisial MI (23), AAA (18), dan LHF (25), seluruhnya laki-laki dan berasal dari wilayah Kota/Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengungkapkan motif pembunuhan ada perasaan kesal dan sakit hati para tersangka yang kemudian memicu tindakan kekerasan hingga menyebabkan kematian.
“Motif yang kami temukan, pelaku tidak terima dilecehkan oleh korban saat berada di dalam mobil usai berenang," kata Kapolres AKBP Dani, Selasa (22/7/2025).
Peristiwa bermula pada Kamis (17/7/2025), pukul 18.30 WIB, saat korban menelpon tersangka MI untuk mengajaknya berenang di Pemandian Air Panas Kepulungan, Kecamatan Gempol. Setelah selesai berenang, korban dan tiga tersangka kembali masuk ke dalam mobil.
"Di dalam kendaraan itulah korban diduga melakukan pelecehan terhadap MI," ujar AKBP Dani.
Merasa dilecehkan, MI memukul korban beberapa kali. Korban membalas, lalu mengambil pisau dari laci mobil.
Namun, pisau itu berhasil direbut kembali oleh MI dan dilemparkan ke AAA. Tersangka AAA kemudian menusukkan pisau tersebut ke leher korban satu kali, sedangkan LHF memukul korban menggunakan kunci mobil.
"Setelah kejadian, korban diduga dibuang ke sungai tempat ia kemudian ditemukan warga dalam keadaan tidak bernyawa," terang AKBP Dani.
Berdasarkan hasil autopsi dari tim forensik, korban dinyatakan meninggal dunia karena saluran napas tertutup oleh air (tenggelam), yang menyebabkan kondisi kekurangan oksigen (hipoksia), meskipun terdapat luka tusuk dan kekerasan fisik lainnya.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 unit mobil Grand Livina warna abu-abu (AE 1406 CK),1 unit motor Honda Beat merah putih, 1 buah pisau, pakaian milik korban dan para tersangka, 1 buah HP Samsung A50 milik korban, dompet dan identitas korban dan beberapa potong pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKBP Dani dalam siaran pers yang disampaikan Humas Polda Jatim.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Merasa Sakit Hati, Nekat melakukan Tindakan Kekerasan hingga Korban Meninggal
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Deasy Mayasari |