https://surabaya.times.co.id/
Opini

Untung Rugi Penerapan Pajak Minimum Global Indonesia

Jumat, 08 Agustus 2025 - 10:28
Untung Rugi Penerapan Pajak Minimum Global Indonesia Kudang Boro Suminar, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur II.

TIMES SURABAYA, SURABAYA – Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) dalam laporannya merilis bahwa praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) atau penggerusan basis pajak dan penggeseran laba diperkirakan menyebabkan hilangnya penerimaan pajak global sebesar $100-240 miliar per tahun. Nilai tersebut sebanding dengan 4-10% dari total penerimaan pajak penghasilan perusahaan di seluruh dunia. 

Di Indonesia, praktik ini juga menjadi salah satu penyebab rendahnya rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto, karena sistem pajak tidak dapat mencatat pertumbuhan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perusahaan multinasional yang menggunakan celah dalam undang-undang pajak untuk memindahkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah.

Pemerintah Indonesia merespon hal tersebut dengan menerbitkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global sesuai dengan kesepakatan internasional (Aturan Anti-Pengurangan Basis Global/GLoBE) sebesar 15% yang berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2025. 

Pelaksanaan ini merupakan langkah penting bagi Indonesia untuk mencegah penghindaran pajak oleh perusahaan-perusahaan multinasional (MNCs) dan menciptakan sistem pajak internasional yang lebih adil. 

Berdasarkan data OECD, banyak perusahaan multinasional memanfaatkan perbedaan pajak di berbagai negara untuk memindahkan keuntungan mereka ke lokasi dengan pajak lebih rendah, yang dikenal sebagai surga pajak, sehingga mereka bisa mengurangi beban pajak mereka secara keseluruhan. 

Pajak minimum global (GMT) ditujukan untuk mengurangi "race to the bottom” dalam penentuan tarif pajak perusahaan antar negara. Dengan adanya tarif pajak minimum global, negara-negara tidak akan terlalu terdorong untuk secara drastis menurunkan tarif pajak mereka demi menarik investasi, karena keuntungan tersebut tetap akan dikenakan pajak minimum di negara asal perusahaan.

Aturan GLoBE terdiri dari dua prinsip yang saling mendukung untuk menjamin tarif pajak efektif minimal 15%. Aturan Inklusi Pendapatan (IIR): Peraturan ini mengharuskan entitas induk dari MNCs untuk membayar pajak tambahan jika anak perusahaan mereka di yurisdiksi lain membayar pajak efektif di bawah 15%. Pajak tambahan ini dihitung berdasarkan perbedaan antara tarif pajak efektif daerah dan tarif minimum 15%. 

Ketentuan tersebut dapat meningkatkan kemungkinan penerimaan pajak bagi Indonesia, dimana perusahaan multinasional yang sebelumnya membayar pajak di bawah angka tersebut di Indonesia (seperti karena mendapatkan keringanan pajak) akan dikenakan pajak tambahan.

Salah satu tantangan besar dalam implementasi GMT adalah insentif pajak yang selama ini diterapkan oleh Indonesia untuk menarik investasi dari luar negeri, seperti Tax Holiday dan Tax Incentives, menjadi kurang berfungsi dengan baik.

Apabila insentif ini menyebabkan tarif pajak efektif (ETR) bagi perusahaan multinasional di bawah 15%, negara lain (negara asal) berhak untuk mengenakan pajak tambahan. 

Sebagai efeknya, keuntungan dari insentif yang seharusnya diterima perusahaan tidak bisa dinikmati sepenuhnya. Kapasitas sumber daya manusia dan pemahaman yang baik terhadap ketentuan GMT sangat menentukan dalam proses edukasi terhadap Wajib Pajak. 

Secara umum, penerapan Pajak Minimum Global (GMT) dapat memberikan manfaat bagi Indonesia, khususnya dalam hal menjaga pendapatan pajak dan menghindari praktik penghindaran pajak. 

Namun, keberhasilan pelaksanaannya sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah untuk mengubah kebijakan terkait insentif pajak, serta kesiapan administrasi pajak dalam menghadapi berbagai kerumitan dari peraturan baru ini.

***

*) Oleh : Kudang Boro Suminar, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur II.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Pewarta : Hainor Rahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.