TIMES SURABAYA, SURABAYA – Provinsi Jawa Timur menerima penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Peduli Perlindungan Konsumen Tahun 2024 dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Penghargaan ini diberikan langsung kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono yang diwakilkan oleh kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Iwan dalam gelaran Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 yang diselenggarakan di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (18/11/2024).
Penghargaan ini diberikan karena Jatim dinilai konsisten melakukan upaya-upaya strategis demi memberikan perlindungan kepada konsumen.
Hal ini tercermin pada Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Jawa Timur Tahun 2023 yang mencapai 59,17 dengan Kategori Mampu di atas rata-rata Nasional 57,04.
Atas penghargaan tersebut, Adhy menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh stakeholders yang selama ini telah berkomitmen dalam menjamin perlindungan terhadap konsumen di Bumi Majapahit.
"Alhamdulillah, Pemprov Jatim kembali menerima penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen tahun ini. Tentunya, ini menjadi bukti komitmen kami untuk terus memberikan perlindungan kepada para konsumen di Jatim," kata Adhy Karyono di sela-sela kegiatannya, Rabu (20/11/2024).
Di Jatim, kata Adhy, komitmen perlindungan konsumen diejawantahkan melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Konsumen (UPT PK) yang telah diatur pada Pergub No. 60 tahun 2018.
Sejauh ini, UPT PK telah tersebar di 5 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Yaitu, Surabaya, Malang, Kediri, Bojonegoro, dan Jember.
Adapun tugas dari UPT PK tersebut adalah melakukan pengawasan barang beredar, jasa dan tertib niaga, pemberdayaan konsumen dan pelaku usaha, ketatausahaan serta pelayanan masyarakat.
"Komitmen kami adalah melayani masyarakat dan memberikan perlindungan kepada mereka. Bahkan kami juga membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Tugasnya untuk selesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha baik melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase," jelasnya.
Selain pembentukan organisasi, standarisasi dan perlindungan kekayaan intelektual (KI) juga menjadi sasaran penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jatim menjadi provinsi dengan jumlah permohonan KI tertinggi di Indonesia pada tahun 2023 dengan total 36.812 permohonan KI.
Tak hanya itu saja, dari segi standarisasi produk halal, Jatim terus mendorong keberadaan Juru Sembelih Halal (Juleha) dan rumah potong hewan (RPH) halal. Salah satunya, dengan aktif melakukan pelatihan bagi Juleha, dan melakukan pendampingan untuk pengajuan sertifikasi halal bagi RPH.
"Kita berharap dengan apa yang telah dilakukan ini, bisa meningkatkan nilai Indeks Keberdayaan Konsumen. Sehingga, konsumen-konsumen di Jatim bisa semakin terlindungi," ucapnya.
Selain provinsi Jatim, Pemda Kabupaten Kota di Jatim yang juga menerima Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024.
Di antaranya adalah Kabupaten Pasuruan dan koya Probolinggo dengan kategori penghargaan pasar tertib ukur, Kabupaten Ponorogo kategori Penghargaan SNI Pasar Rakyat dan Kabupaten Trenggalek kategori penghargaan daerah tertib ukur.
Sementara itu, kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Iwan menyampaikan, dengan diraihnya penghargaan tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan perlindungan terhadap konsumen di Jatim.
"Ini menjadi motivasi kami, untuk terus bersinergi dalam memastikan hak-hak konsumen terpenuhi melalui edukasi yang efektif serta menciptakan layanan yang transparan, menjadikan konsumen cerdas guna mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa khususnya di Jatim," katanya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Jatim Dianugerahi Penghargaan Pemda Peduli Konsumen Tahun 2024
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |