TIMES SURABAYA, SURABAYA – Menyambut Hari Jadi ke-80 Jawa Timur, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim kembali menghadirkan program pembebasan pajak daerah. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/712/013/2025.
Program ini bukan kali pertama digelar. Selama enam tahun terakhir, pembebasan pajak daerah menjadi tradisi Pemprov Jatim sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat. Tahun ini, kebijakan tersebut meliputi penghapusan sanksi keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif, hingga tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya.
Fasilitas terakhir diberikan secara khusus kepada pemilik kendaraan roda dua penerima program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), pengemudi ojek online, serta kendaraan roda tiga.
“Harapannya, beban masyarakat bisa berkurang sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan di Jawa Timur,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Selasa (30/9/2025).
Pemprov Jatim memproyeksikan lebih dari 1,123 juta objek pajak akan memanfaatkan program ini dengan total nilai pembebasan Rp1,553 miliar. Meski demikian, daerah tetap diperkirakan memperoleh penerimaan sekitar Rp299,4 miliar.
Rinciannya, penghapusan sanksi administratif PKB dan BBNKB diprediksi akan dimanfaatkan 1,1 juta lebih objek dengan potensi penerimaan Rp297,7 miliar. Sementara pembebasan PKB progresif menyasar 488 objek dengan nilai Rp347,5 juta. Untuk tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya, program ini mencakup 6.224 kendaraan roda dua penerima P3KE/DTSEN, 7.350 kendaraan ojol, serta 1.187 kendaraan roda tiga.
Khofifah menegaskan, kebijakan ini bukan hanya soal keringanan beban masyarakat, melainkan juga penataan data kepemilikan kendaraan agar lebih akurat. “Masyarakat yang menunggak bisa segera melunasi sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraan. Jadi manfaatnya ganda, untuk rakyat dan untuk tata kelola administrasi,” ujarnya.
Ia pun mengajak masyarakat Jawa Timur untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. “Segera manfaatkan pembebasan pajak daerah mulai 1 Oktober hingga 30 November. Pemerintah hadir memberi kemudahan, dan bersama-sama kita wujudkan Jawa Timur yang lebih maju,” tambahnya. (*)
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |