TIMES SURABAYA, SURABAYA – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditlantas Polda Jatim) memastikan akan terus mengoptimalkan sistem ETLE statis dan ETLE mobile dalam menindak pelanggar ketertiban lalu lintas.
ETLE statis merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas elektronik menggunakan kamera CCTV di lokasi-lokasi strategis untuk merekam pelanggaran secara otomatis.
Sementara ETLE mobile adalah sistem tilang elektronik berdasarkan rekam data menggunakan kamera pada kendaraan patroli polisi, helm petugas, maupun gawai secara real time. Semua data pelanggaran lalu lintas akan diproses untuk ditindaklanjuti.
Sepanjang 2025, Ditlantas Polda Jatim mencatat peningkatan pelanggaran lalu lintas berdasarkan data ETLE statis, yaitu ada 29.148 pelanggaran. Angka ini jauh lebih besar dibanding 2024 yang sebesar 882 pelanggaran.
Begitu pula dengan ETLE mobile. Dari 20.310 angka di tahun 2024 mengalami kenaikan menjadi 56.908 di tahun 2025.
"Artinya mengalami peningkatan dalam persentase 180 persen,” tutur Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Sabtu (6/12/2025).
Ia berharap kehadiran kamera pengintai dalam sistem ETLE nanti bukan hanya merupakan untuk penegakan hukum semata, tetapi juga bisa untuk rekayasa lalu lintas dan manajemen lalu lintas.
Ia menambahkan, bahwa sesuai dengan yang diperintahkan Kakorlantas Polri, penegakan hukum nanti akan berbasis pada elektronik.
"Tentunya bisa merujuk angka tahun ini cukup signifikan," tandasnya.
Kehadiran kamera ETLE ini disebut tidak hanya sebagai penegakan hukum saja. ETLE juga mengoptimalkan manajemen lalu lintas seperti pengalihan, menghitung jumlah kendaraan yang masuk, juga sebagai mitigasi jenis kendaraan yang ada di jalan
Segera Dihapus, Tilang Manual Menurun Tajam
Meskipun ETLE dioptimalkan, Ditlantas Polda Jatim masih memberlakukan tilang manual dari hasil pantauan anggota di jalan sembari terus melakukan proses sosialisasi kepada masyarakat.
Pada tahun ini saja, jumlah tilang manual sudah menurun tajam. Jika tahun lalu ada 83.032 tilang manual, maka 2025 hanya 2.285.
"Artinya penurunan 97 persen, ini menyikapi apa yang disampaikan Kakorlantas untuk mengoptimalkan dan merevitalisasi penggunaan ETLE, artinya harapan ke depan sudah tidak ada lagi penggunaan tilang manual," ucap Kombes Pol Iwan.
Tilang manual ini, kata Kombes Pol Iwan Saktiadi, digunakan pada kejadian-kejadian yang betul-betul tertangkap tangan oleh anggota.
"Sementara anggota memastikan keabsahan dari tindakannya, memberikan kepuasan masyarakat dengan memberikan tilang manual, ini merupakan langkah yang paling akhir,” ucap dia.
Angka Fatalitas Kecelakaan Menurun
Pada kesempatan yang sama, Kombes Pol Iwan Saktiadi juga melaporkan peningkatan jumlah angka kecelakaan meskipun dengan jumlah fatalitas yang mengalami penurunan.
Hal ini disebut karena adanya kegiatan pencegahan secara promotif maupun preventif yang telah dilaksanakan Direktorat Lalu Lintas maupun Polres jajaran sepanjang pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025.
Angka fatalitas pada tahun lalu tercatat 21 orang, selama Operasi Zebra Semeru 2025 berlangsung, jumlah kecelakaan fatalitas meninggal dunia mengalami penurunan.
“Angka luka dan fatalitasnya meninggal dunia tahun lalu mencatatkan 21 orang, sementara tahun 2025 sebanyak 9 orang yang meninggal dunia, artinya turun 57 persen,” ungkap Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Sementara jumlah pelanggaran selama Operasi Zebra Semeru 2025, didominasi roda dua dengan pelanggan tidak memakai helm SNI.
Jenis pelanggaran melawan arus lalu lintas juga sering dikeluhkan masyarakat di beberapa penggalan jalan.
Kombes Pol Iwan Saktiadi mengingatkan kepada masyarakat pentingnya menggunakan helm yang berstandar nasional, kemudian juga agar tidak melawan arus lalu lintas karena dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
"Sebab ini juga sering dikeluhkan masyarakat, ada beberapa penggal jalan yang di mana motor menerobos untuk melawan arus, ini juga terus kami imbau kepada masyarakat supaya dapat mematuhi, artinya melawan arus sangat berbahaya,” kata Kombes Pol Iwan Saktiadi. (*)
| Pewarta | : Lely Yuana |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |