TIMES SURABAYA, SIDOARJO – Komisi C DPRD Sidoarjo menyoroti serius pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Hal itu disampaikan saat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo menggelar rapat kerja bersama Komisi C DPRD Sidoarjo untuk penyusunan dokumen program kedaruratan pengelolaan B3 skala Kabupaten Sidoarjo.
Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo, Muh Zakaria Dimas Pratama menekankan perlunya standar operasional prosedur (SOP) tanggap darurat dan sistem deteksi dini di kawasan industri dalam menangani limbah B3.
“Kita tidak boleh hanya menunggu laporan masyarakat. Kabupaten Sidoarjo harus memiliki sistem deteksi dini, SOP tanggap darurat yang jelas, serta tim khusus penanganan B3,” ujar anggota Komisi C DPRD Sidoarjo, Muh Zakaria Dimas Pratama kepada TIMES Indonesia, Rabu (27/8/2025).
Dimas mengingatkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, dugaan pembuangan limbah ke sungai oleh pihak tidak bertanggung jawab masih terjadi. Sungai Brantas, misalnya, beberapa kali ditemukan tercemar limbah pabrik.
Kasus kebakaran gudang limbah B3 di Waru tahun lalu juga menjadi peringatan serius. Insiden tersebut menimbulkan kerugian besar dan mengancam kesehatan warga akibat paparan asap beracun.
Tak hanya itu, praktik penggunaan limbah B3 sebagai bahan bakar industri kecil, khususnya di Tropodo, juga menjadi sorotan. Meski kini ada komitmen peralihan ke bahan bakar ramah lingkungan, potensi risiko tetap ada jika pengawasan longgar.
“Ancaman kerusakan lingkungan dan kesehatan warga ini nyata. Jika limbah B3 tidak dikelola dengan SOP yang jelas, dampaknya akan merugikan masyarakat,” tegas Dimas, yang juga Ketua DPD Partai NasDem Sidoarjo.
Komisi C DPRD berkomitmen mendorong penguatan regulasi dan dukungan anggaran agar program penanganan kedaruratan limbah B3 berjalan efektif. Langkah itu meliputi pengadaan teknologi deteksi, pembentukan tim tanggap darurat, hingga penyediaan fasilitas isolasi limbah.
“Program ini tidak boleh hanya tertulis di atas kertas. Harus ada pengawasan, teknologi, serta keterlibatan masyarakat. Dengan begitu, Sidoarjo siap menghadapi insiden B3 dan melindungi keselamatan warganya,” imbuh Alumni Universitas NU Sidoarjo itu.
Komisi C DPRD Sidoarjo juga menilai pentingnya dokumen program kedaruratan pengelolaan B3 sebagai pedoman bersama bagi pemerintah, industri, dan masyarakat.
"Dengan SOP yang jelas, deteksi dini bisa dilakukan, dan penanganan darurat dapat berjalan lebih cepat," tutup Zakaria Dimas (*)
Pewarta | : Syaiful Bahri |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |