TIMES SURABAYA, SURABAYA – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Hudiyono, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah dan pengadaan barang/jasa di Dinas Pendidikan Jatim tahun anggaran 2017. Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp179,9 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Widhu Sugiarto, menjelaskan Hudiyono ditetapkan sebagai tersangka karena saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengolah belanja hibah sarana dan prasarana sekolah.
Bersama Hudiyono, penyidik juga menahan seorang tersangka lain berinisial JT, yang diduga berperan sebagai pengendali penyedia alias beneficial owner.
“Keduanya ditahan pada Selasa (26/8/2025) malam berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Jatim yang diterbitkan pada Maret dan Juni 2025,” kata Widhu dalam keterangan pers, Rabu (27/8/2025).
Kasus ini berawal dari kegiatan peningkatan sarana prasarana SMK Negeri di Jawa Timur. Dalam pos anggaran terdapat sejumlah belanja, di antaranya belanja hibah senilai Rp78 miliar serta belanja modal alat/konstruksi sebesar Rp107,8 miliar.
Penyidik menemukan adanya penyimpangan sejak tahap perencanaan. Barang dan harga ditentukan tanpa analisis kebutuhan sehingga alat peraga yang disalurkan tidak sesuai kebutuhan sekolah, bahkan sebagian berasal dari stok lama yang tidak bisa dimanfaatkan.
Selain itu, proses pengadaan dilakukan melalui lelang yang sudah dikondisikan sehingga pemenang proyek tetap perusahaan yang dikendalikan JT. “Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp179,975 miliar,” ujar Widhu. (*)
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |