https://surabaya.times.co.id/
Berita

Ujian Sertifikasi, PKPI Mendorong Pemerintah Beri Perlindungan Hukum Profesi Kurator

Sabtu, 13 September 2025 - 20:24
Ujian Sertifikasi, PKPI Mendorong Pemerintah Beri Perlindungan Hukum Profesi Kurator Ketua Umum PKPI Dr. Albert Riyadi Suwono, S. H, M. Kn, M.H, M. Th., didampingi Sekjen PKPI Hartadi dan Dewan Kehormatan, Supratman, Sabtu (13/9/2025). (FOTO: Lely Yuana/TIMES Indonesia)

TIMES SURABAYA, SURABAYAPerserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) menggelar ujian tertulis sertifikasi profesi kurator dan pengurus angkatan 1 tahun 2025 di Aula Pringgodigdo Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Sabtu (13/9/2025).

Ketua PKPI Dr. Albert Riyadi Suwono, S. H, M. Kn, M.H, M. Th. menyampaikan, bahwa ujian tertulis ini merupakan saringan untuk kemudian dilanjutkan ujian wawancara.

Dua tahapan ini akan menentukan mereka untuk lolos dan menyandang profesi kurator dan pengurus. 

"Ada dua tahapan ujian yaitu tertulis dan wawancara. Tertulis ini merupakan saringan menuju wawancara yang akan kita gelar bulan depan. Nantinya, dalam ujian wawancara akan melibatkan Direktorat Jenderal Administari Hukum Umum ( AHU ) Kementrian Hukum dan PKPI sebagai pengujinya," ujar Albert yang didampingi  Sekjen PKPI Hartadi dan Dewan Kehormatan, Supratman. 

Kegiatan sertifikasi ini digelar setelah PKPI resmi menjadi anggota komite bersama, yang didasarkan atas Keputusan Menteri Hukum pada bulan Februari 2025.

Albert menuturkan, sebenarnya secara badan hukum PKPI telah ada sejak 2014, tapi baru 2025 ini masuk menjadi anggota komite bersama yang selanjutnya mempunyai hak melakukan pelatihan dan sertifikasi kurator dan pengurus. 

Sekjen-PKPI-Hartadi-dan-Dewan-Kehormatan.jpg

 

Enam bulan setelah menjadi anggota komite bersama, PKPI bekerjasama dengan Universitas Kristen Petra mengadakan pelatihan profesi kurator dan pengurus.

"PKPI kemudian berhasil  memperoleh pengakuan dan  surat rekomendasi dari Ketua Komite Bersama, Widodo yang juga menjabat  Irjen AHU  untuk menyelengarakan pelatihan dan ujian untuk merekrut anggota dari profesi kurator dan pengurus," lanjut Albert Riyadi Suwono. 

Dalam ujian sertifikasi tertulis di Surabaya ini diikuti 34 peserta. Diakui oleh Albert dengan persiapan hanya sebulan kehadiran 34 peserta sangat luar biasa.

Sebelumnya, menurut Albert, saat pelatihan sangat banyak yang ikut dalam ujian sertifikasi, namun PKPI ingin melihat hasil di angkatan 1 dan akan dilanjutkan untuk angkatan selanjutnya untuk mencetak profesi kurator dan pengurus yang profesional. 

"PKPI ingin mencetak kurator yang andal dan profesional serta mempunyai integritas. Karena sebagai kurator mengelola harta pailit. Harta  berkaitan dengan uang, perlu orang berintegritas agar tidak berbuat curang, atau melakukan pelanggaran," demikian urai Albert. 

Urgensi RUU Profesi Kurator 

Pada kesempatan yang sama, PKPI juga menggelar diskusi panel persiapan naskah akademik tentang usulan Rancangan Undang-undang (RUU) profesi kurator dan pengawas dan sertifikasi advokat kepailitan.

PKPI ingin memberikan masukan kepada pemerintah serta Mahkamah Agung terkait materi RUU tersebut.

Sekjen-PKPI-Hartadi-dan-Dewan-Kehormatan-2.jpg

"Kami sudah menghadap Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bapak Widodo bersama empat organisasi yang rencananya juga akan mengajukan paparan ke Komisi XIII terkait RUU kurator," kata Ketua Umum PKPI Albert Riyadi Suwono saat sesi diskusi.

Pembahasan dalam pertemuan itu antara lain terkait mekanisme barang sitaan kepailitan, hak imunitas kurator, kode etik bersama, hingga saran PKPI tentang penegakan hukum yang berada langsung di bawah Dirjen AHU khusus urusan kepailitan. Selama ini, kata Albert, mereka belum memiliki undang-undang khusus perlindungan kurator.

Apalagi, profesi kurator dinilai rawan dikriminalisasi jika berhadapan dengan aparat penegak hukum.  

Maka, RUU kurator dinilai sangat mendesak. Ia berharap dalam revisi nanti juga disebutkan definisi serta nama-nama  organisasi kurator di Indonesia agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Supaya diubah istilah itu, bahwa organisasi adalah perkumpulan kurator dan pengurus yang berbadan hukum yang menjadi anggota komite bersama yang terdiri dari AKPI, PKPI dan lainnya," kata dia.

Di sisi lain, revisi terkait kurator saat ini mencakup usulan Komisi XIII DPR RI untuk memasukkan RUU Profesi Kurator ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029, serta revisi terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Usulan ini bertujuan memberikan hak imunitas bagi kurator dan pengurus, menertibkan profesi, memperjelas status kurator sebagai bagian dari perangkat peradilan, serta memastikan standar profesi dan kode etik.

Begitu pula bagi advokat kepailitan, saat ini masih didominasi advokat yang tidak memiliki dasar ilmu hukum kepailitan. PKPI berharap penerbitan sertifikasi advokat kepailitan bisa menjadi pertimbangan.

"Urgensi menerbitkan sertifikasi khusus advokat di bidang kepailitan. PKPI segera menyusun naskah akademis tentang aturan advokad kepailitan," tandasnya. 

Pasal 7 UU Kepailitan disebutkan bahwa yang bisa mengajukan PKPU adalah adalah advokat, maka yang mengajukan harus advokat yang punya spesialisasi dan paham serta  mumpuni, sehingga perlu sertifikasi.

"Ini akan kita ajukan ke MA yang menjadi penegak hukum acara," pungkas Albert Riyadi Suwono, Ketua Perserikatan Profesi Kurator dan Pengurus Indonesia.

Diketahui, dalam proses PKPU, advokat berperan dalam beberapa aspek penting seperti mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga dan ditandatangani oleh pemohon serta advokatnya hingga mendampingi pada proses pengadilan.

Sementara, kurator harus secepatnya memulai pencatatan harta pailit dan pencatatan tersebut dapat dibuat di bawah tangan dengan persetujuan hakim pengawas. 

Dalam pencatatan itu, kurator membuat  daftar jumlah utang piutang harta pailit, identitas para kreditur dan jumlah utang piutang setiap kreditur. (*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.