TIMES SURABAYA, JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen terhitung mulai 1 Januari 2025. Namun, kenaikan PPN 12 persen itu hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sebagai berikut.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: INFO GRAFIK: Presiden Prabowo Pastikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |