https://surabaya.times.co.id/
Berita

Bolos 6 Kali Bakal Dipecat! DPRD Jatim Sahkan Kode Etik Baru

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:52
DPRD Jatim Sahkan Kode Etik Baru, Bolos Rapat 6 Kali Auto Kena Sanksi Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf resmi sahkan Kode Etik dan Tata Beracara BK 2026 sebagai pagar integritas untuk memastikan setiap langkah dewan mencerminkan suara hati rakyat Jawa Timur. (FOTO: Zisti Shinta/TIMES Indonesia)

TIMES SURABAYA, SURABAYA – Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur resmi mengetok palu persetujuan atas rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Kamis (29/1/2026).

Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf, menegaskan bahwa "Kode etik ini bukan sekadar tumpukan pasal atau aturan tertulis, melainkan roh dan pedoman kami untuk menjaga martabat serta kepercayaan masyarakat". 

Pengesahan ini merupakan hasil panjang dari proses penyelarasan oleh Bapemperda serta fasilitasi dari Kemendagri yang tuntas pada akhir Desember 2025 lalu.

Dalam regulasi terbaru ini, masalah kedisiplinan menjadi sorotan utama yang tidak bisa ditawar lagi demi menjaga kehormatan lembaga. Anggota DPRD Jatim kini diwajibkan menghadiri rapat secara fisik sebagai bentuk profesionalisme dalam menjalankan amanat rakyat. 

Musyafak mengingatkan bahwa di era masyarakat yang makin kritis, "Integritas adalah harga mati, dan kami berkomitmen menjadikan integritas sebagai napas serta kepentingan rakyat sebagai prioritas".

Secara tegas, peraturan ini menyatakan bahwa anggota yang tidak hadir dalam Rapat Paripurna sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa keterangan sah dinyatakan melanggar kewajiban.

Selain absensi, aturan ini memperketat larangan bagi pimpinan dan anggota dewan guna mencegah konflik kepentingan. Anggota dilarang keras merangkap jabatan di instansi lain, terlibat praktik KKN, hingga menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi tugas legislatif. 

"Kalau ada yang berani melanggar, apalagi bolos rapat berkali-kali tanpa alasan jelas, ya harus siap menerima konsekuensi dan sanksi dari Badan Kehormatan" tegasnya. 

Ia juga berharap dengan pedoman yang komprehensif ini, setiap langkah dewan benar-benar aspiratif dan mencerminkan suara hati rakyat Jawa Timur. 

Badan Kehormatan (BK) kini memiliki wewenang penuh untuk melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan dari masyarakat maupun internal dewan. 

Sanksi yang disiapkan mulai dari teguran lisan hingga usulan pemberhentian tetap sebagai anggota dewan. Dengan ditetapkannya peraturan ini, Musyafak ingin memastikan DPRD Jatim senantiasa tegak lurus. 

"Lembaga ini harus makin akuntabel dan dipercaya publik agar mesin penggerak dewan bekerja lebih gesit serta responsif terhadap tantangan zaman," pungkasnya. (*)

Pewarta : Zisti Shinta Maharani
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.