https://surabaya.times.co.id/
Berita

Akhirnya, Penyandang Disabilitas Netra Bisa Milih Bupati dengan Alat Bantu Template Braile

Jumat, 08 November 2024 - 21:43
Akhirnya, Penyandang Disabilitas Netra Bisa Milih Bupati dengan Alat Bantu Template Braile (dari kiri) Yulin, Hayu, Ansori dan Zulfiqor dalam Lokakarya Pendidikan Pemilih dengan Tema "Pengarusutamaan Isu Gedsi dalam Pilkada (Foto: Iqbal/TIMES Indonesia)

TIMES SURABAYA, PROBOLINGGOKPU Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur telah menyortir surat suara Pilkada 2024, sejak empat hari terakhir. Bersama surat suara tersebut, template braile sebagai alat bantu bagi penyandang disabilitas netra dalam menyalurkan hak pilih, juga dicek.

KPU menyiapkan dua template braile untuk setiap tempat pemungutan suara atau TPS. Masing-masing akan digunakan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo.

Dalam pemungutan suara pada 27 November 2024 nanti, KPU menyiapkan 1.749 TPS. Tersebar di 325 desa dan 5 kelurahan se-Kabupaten Probolinggo. Sehingga secara keseluruhan ada 3.498 template braile.

“Setiap TPS mendapatkan dua alat bantu. Totalnya dikalikan jumlah TPS di Kabupaten Probolinggo,” kata Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Aliwafa.

Template braile disediakan untuk memastikan terselenggaranya Pilkada 2024 Inklusif. Sehingga setiap warga negara yang punya hak pilih, dapat menggunakan haknya dalam menentukan kepala daerah untuk lima tahun ke depan. Termasuk penyandang disabilitas.

KPU-Kabupaten-Probolinggo-a.jpgkegitan sortir dan lipat surat suara Pilkada 2024 di Gudang KPU Kabupaten Probolinggo (Foto: Iqbal/ TIMES Indonesia)

Baik pada level provinsi (gubernur), maupun pada level kabupaten/kota (bupati/wali kota).

“Suara penyandang disabilitas sama seperti suara calon kepala daerah. (Dalam pemilihan, Red) Calon kepala daerah tidak punya 100 suara, tapi 1 suara juga,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Ubaidillah.

Pernyataan itu disampaikan Ubaidillah dalam Lokakarya Pendidikan Pemilih dengan Tema "Pengarusutamaan Isu Gedsi dalam Pilkada," yang digelar di Ruang Tengger, Kantor Bupati Probolinggo, Senin (26/10/2024).

Lokakarya yang digelar PD ‘Aisyiyah Kabupaten Probolinggo dalam Program Inklusi tersebut, menghadirkan Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Lukman Hakim; serta tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo sebagai narasumber.

Yaitu A. Didik Irfan dari paslon nomor urut 1, Zulmi Noor Hasani-Abd Rasit; dan Nadiryanto dari paslon nomor urut 2, dr. Mohammad Haris-Fahmi AHZ.

KPU-Kabupaten-Probolinggo-c.jpgTemplate braile untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Foto: Iqbal/TIMES Indonesia) 

Organisasi penyandang disabilitas di Kabupaten Probolinggo menjadi peserta. Yaitu Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin), serta Penyandang Disabilitas Kabupaten Probolinggo (PDK-Pro).

Bagi panyandang disabilitas netra, pemungutan suara pada 27 November 2024, akan menjadi kesempatan pertama dalam menentukan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo periode 2024-2029 menggunakan template braile.

Sebab pada Pilkada Kabupaten Probolinggo 2018 dan sebelumnya, template braile belum tersedia. “Untuk pemilihan bupati dan wali kota belum (ada template braile, Red). Hanya Pilgub,” kata Arizky Perdana saat ditemui Januari 2024.

Jumlah Penyandang Disabilitas Kabupaten Probolinggo

Berdasarkan data Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, tercatat ada 7.641 penyandang disabilitas di daerah berpenduduk 1,15 juta jiwa berdasarkan Sensus Penduduk tahun 2020 tersebut.

Namun, yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT penyandang disabilitas hanya 3.144 orang. Adapun jumlah pemilih Pilkada 2024 di Kabupaten Probolinggo sebanyak 872.218 jiwa.

Penyandang disabilitas dalam DPT itu terbagi dalam enam kategori. Yaitu disabilitas fisik sebanyak 1.312 orang, disabilitas intelektual sebanyak 195 orang, disabilitas mental sebanyak 511 orang, disabilitas wicara sebanyak 527 orang, disabilitas rungu sebanyak 123 orang, dan disabilitas netra sebanyak 476 orang.

Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 mendefinisikan penyandang disabilitas sebagai orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama.

Dalam berinteraksi dengan lingkungan, mereka dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Mereka juga juga punya hak politik. Antara lain berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya. Serta memperoleh Aksesibilitasaksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain.

Karenan itu, Ubaidillah mengatakan, orang yang mengalami keterbatasan tersebut harus menjadi perhatian khusus semua pihak, terutama KPU dan jajarannya. Keberadaan mereka mesti didata dan disampaikan kepada penyelenggara pemilihan.

“Untuk apa? Kita sampaikan agar diberi hak pilihnya. Karena di mata hukum kita semuanya sama. Tidak ada yang dibedakan. Baik yang sehat, maupun disabilitas.” kata Ubaidillah di forum lokakarya.

Ubaidillah mengungkapkan, pemenuhan hak politik penyandang disabilitas menjadi salah satu faktor indeks kerawanan Pilkada 2024. Bila hak mereka untuk memilih calon kepala daerah terabaikan, hal itu termasuk dalam pelanggaran.

“Bahkan tindak pidana pemilu karena menghalangi orang menggunakan hak pilih,” sebut Ubaidillah.

Lantas, bagaimana implementasi pemenuhan hak politik penyandang disabilitas dalam pemilihan di lapangan?

Belum Semua Penyelenggara Tahu Kebutuhan Difabel

Ansori, dari Pertuni Kabupaten Probolinggo mengaku telah lima kali mengikuti pemilu. Dalam menggunakan hak pilih, guru SD Luar Biasa Dharma Asih, Kraksaan, kabupaten setempat ini mengaku terbantu dengan adanya template braile dalam pemilihan.

Dalam Pilpres 2024 dan pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pada 14 Februari lalu misalnya. “Untuk (pemilihan) legislatif belum ada (template braile). Katanya terlalu banyak,” ujarnya.

Warga Desa/Kecamatan Besuk ini mengungkapkan, belum semua petugas di TPS paham terhadap kebutuhan penyandang disabilitas. Karena itu, ia mengusulkan agar petugas di TPS diberi penjelasan.

“Petugas belum paham. Ini (alat bantu, Red) buat siapa, bagaimana cara penggunaannya? Kami siap bantu menjelaskan,” ujarnya dalam Lokakarya Pendidikan Pemilih dengan Tema "Pengarusutamaan Isu Gedsi dalam Pilkada”.

Terkait pengetahuan petugas TPS ini, Ansori punya pengalaman unik saat Pilpres 2019. Saat ia telah berada di bilik suara, ternyata template yang disediakan bukan untuk Pilpres 2019, melainkan untuk Pilgub Jatim 2018.

Mengetahui keganjilan tersebut, Ansori langsung menginformasikannya ke penyelenggara pemilu. Saat itulah, penyelenggara pemilu baru tahu bahwa template braile yang disediakan keliru.

Yulin, dari Gerkatin punya cerita berbeda. Saat debat publik pertama Pilkada Kabupaten Probolinggo pada Minggu (20/10/2024) malam di Gedung Islamic Centre, Kraksaan, KPU mengundangnya hadir. Sebagai wujud pelaksanaan pilkada inklusif.

Mendapat undangan, ia bangga. Dari rumahnya di Desa/Kecamatan Gending, malam itu Yuli berangkat mengendarai motor. Sendirian menuju lokasi adu ide dan gagasan dua calon Bupati Probolinggo: Zulmi Noor Hasani dan dr. Mohammad Haris atau Gus Haris.

Sampai di lokasi, ia tak mengerti apapun tentang ide dan gagasan Zulmi maupun Gus Haris. Malam itu, tak ada juru bicara isyarat atau JBI yang mendampingi Yulin.

KPU dan stasiun televisi yang menyiarkan secara langsung debat kandidat tersebut, malam itu sebenarnya mendatangkan JBI dari SDLB Dharma Asih. Namanya Hayu Fatwaning. Namun, Hayu diposisikan di belakang panggung, yang tak terlihat oleh Yulin.

Kepada Ansori, Yulin menyampaikan keluhannya. Kemudian di sekolah, Ansori meneruskan keluhan Yulin kepada Hayu, rekan kerjanya di SDLB Dharma Asih saat malam debat, ditunjuk menjadi JBI debat kandidat.

Dalam Lokakarya Pendidikan Pemilih dengan Tema "Pengarusutamaan Isu Gedsi dalam Pilkada,” cerita Yulin mengemuka. Zulfiqor, dari PDK-Pro mengusulkan agar pada debat kandidat berikutnya, JBI diposisikan di panggung.

Komitmen KPU

Menanggapi masukan dari penyandang disabilitas, Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Lukman Hakim, berjanji akan menyampaikannya dalam rapat pimpinan KPU.

“Semoga masih ada peluang untuk mengundang difabel melatih petugas di lapangan,” ujarnya.

Perihal keberadaan JBI dalam debat kandidat pertama, Lukman mengungkapkan, KPU telah menghadirkan JBI untuk menjamin kebutuhan penyandang tuna rungu untuk memperoleh informasi.

“Sudah ada (juru bicara isyarat). Tapi di studio, sehingga hanya bisa dilihat di video, tidak bagi yang hadir langsung di acara. Nanti pada debat kandidat berikutnya akan kami sampaikan agar lebih baik,” kata Lukman.

Lukman juga menyampaikan komitmen KPU untuk mempersiapkan TPS yang mudah diakses para pemilih disabilitas. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah diwanti-wanti tentang ini.

“Jangan sampai TPS dibuat sembarangan tanpa memperhatikan penyandang disabilitas,” kata Lukman. Apalagi berdasarkan prakiraan cuaca dari Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Juanda, seluruh kecamatan di Kabupaten Probolinggo sudah masuk musim hujan pada pekan ketiga November.

Pemilu Ramah Disabilitas

Dalam brosur Panduan Ringkas Layanan Ramah Disabilitas saat Pemungutan Suara, yang diterbitkan Pusat Pemilu Akses Disabilitas, disebutkan beberapa kriteria TPS yang ramah disabilitas.

Misalnya, TPS tidak didirikan di lahan yang berbatu-batu, berbukit, berlumpur, berumput tebal, dikelilingi selokan atau parit dan anak tangga.

Kemudian lebar pintu masuk/keluar TPS 90 sentimeter. Tinggi meja bilik suara 75 sentimeter dari lantai dan berongga, serta terdapat jarak 1 meter antara meja dan dinding/pembatas TPS.

Kriteria berikutnya, tinggi kotak suara 35 sentimeter dari lantai. Tidak ada benda-benda yang tergantung, yang dapat membuat penyandang disabilitas terbentur.

Kemudian, perlengkapan TPS diatur sedemikian rupa sehingga tersedia jarak yang cukup bagi pengguna kursi roda untuk bergerak secara leluasa dalam TPS.

Kini, pemungutan suara Pilkada 2024 tinggal menunggu hari. Sebanyak 872.218 warga yang tercantum dalam DPT, akan menentukan siapa calon gubernur/wakil gubernur, serta bupati/ wakil bupati untuk lima tahun ke depan. 3.144 penyandang disabilitas termasuk di dalamnya.

Penyandang disabilitas ini bukan warga kelas dua. Hak politik mereka dalam Pilkada 2024 sama dengan yang lain, dan itu dijamin oleh undang-undang. (*)

Pewarta : Muhammad Iqbal
Editor : Muhammad Iqbal
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.