TIMES SURABAYA, PACITAN – Sebanyak 2.721 buruh tani di Kabupaten Pacitan telah menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) melalui program fasilitasi bantuan sosial yang disalurkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Pacitan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pacitan, Sugeng Santoso, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Pacitan atas penyaluran bantuan tersebut.
Sugeng berharap, dengan adanya bantuan ini, produktivitas para buruh tani dapat meningkat sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan perekonomian dan kesejahteraan mereka.
"Kami berharap, ke depan produktivitas buruh tani bisa lebih meningkat, sehingga ekonomi dan kesejahteraan mereka turut terdongkrak," ujar Sugeng pada Sabtu (5/10/2024).
Penyaluran BLT DBHCHT ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Pacitan Nomor: 188.45/KPTS/408.12/2024, yang mengatur tentang penerima bantuan langsung tunai bagi buruh tani tembakau di Kabupaten Pacitan.
Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan ekonomi kepada keluarga-keluarga buruh tani melalui alokasi anggaran tahun 2024.
Dengan adanya bantuan BLT DBHCHT tersebut, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para buruh tani, khususnya di tengah tantangan kondisi pertanian saat ini, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga di Kabupaten Pacitan.
Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
Pemkab Pacitan mengajak masyarakat dan semua pihak sama-sama memberantas peredaran rokok ilegal. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: 2.721 Buruh Tani Terima BLT DBHCHT, Pemkab Pacitan Dorong Peningkatan Kesejahteraan
Pewarta | : Yusuf Arifai |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |