https://surabaya.times.co.id/
Berita

PTSL 2020 Desa Seneporejo Banyuwangi, Mulai Klaim Rekom Hingga Ancaman Pembunuhan

Rabu, 06 November 2019 - 05:55
PTSL 2020 Desa Seneporejo Banyuwangi, Mulai Klaim Rekom Hingga Ancaman Pembunuhan Baner PTSL tahun 2020 yang terpasang disejumlah titik di Desa Seneporejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi. (Foto : Dokumentasi TIMES Indonesia)

TIMES SURABAYA, BANYUWANGI – Kabar miring terkait program PTSL tahun 2020 di Desa Seneporejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, terus menggelinding. Bahkan belakangan, dalam program PTSL yang tanpa didasari penetapan dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, tersebut mencuat adanya ancaman pembunuhan.

Niatan menghilangkan nyawa manusia itu diduga dilakukan oleh Pelaksana Jabatan (PJ) Kepala Desa (Kades) Seneporejo, Agus Supriyadi, terhadap salah satu awak media di Bumi Blambangan. Disinyalir, pria yang merangkap sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) ini muntab lantaran sejumlah kegiatan tanpa dasar hukum serta pelanggaran Panitia PTSL diungkap dalam pemberitaan.

Kwitansi.jpgKwitansi pembayaran program PTSL tahun 2020 di Desa Seneporejo, kecamatan Siliragung, Banyuwangi, sebelum ditukar oleh pihak panitia

Kepada awak media, PJ Kades Agus Supriyadi, menampik jika dirinya telah melakukan ancaman pembunuhan terhadap wartawan. Karena yang dilakukan hanya sebatas ucapan. Dengan kata lain, dia keberatan perbuatanya disebut sebagai ancaman pembunuhan lantaran tidak dibarengi adanya aksi kekerasan.

“Hanya ucapan saja,” katanya enteng, Rabu (6/11/2019).

Seperti diketahui, program PTSL tahun 2020 di Desa Seneporejo, memang sedang menjadi sorotan publik. Maklum, itu terjadi karena hingga saat ini BPN Banyuwangi, masih menunggu keputusan dari BPN Pusat terkait lokasi atau desa penerima program PTSL untuk tahun 2020.

Faktanya, disejumlah sudut Desa Seneporejo, telah dipampang baner suksesi program PTSL tahun 2020. Seolah-olah, desa setempat telah resmi dinyatakan sebagai penerima program PTSL untuk tahun 2020.

Tak hanya itu, Pokmas atau Panitia PTSL yang dibentuk pihak Pemerintah Desa Seneporejo, juga telah membuka serta menerima uang pendaftaran dari masyarakat. Informasi yang berkembang, karena dijalankan dengan sangat meyakinkan, jumlah masyarakat pendaftar pun sudah mencapai 2 ribu orang lebih.

Kwitansi-a.jpgKwitansi pembayaran program PTSL tahun 2020 di Desa Seneporejo, kecamatan Siliragung, Banyuwangi, setelah ditukar oleh pihak panitia

Biaya PTSL tahun 2020 yang dipungut panitia, Rp 155 ribu per bidang.lenih tinggi aturan biaya PTSL yang ditetapkan dalam SKB 3 Menteri, Rp 150 ribu per bidang.

Sebelumnya, Ketua PTSL tahun 2020 Desa Seneporejo, Sanyoto, menjelaskan bahwa biaya Rp 155 ribu perbidang adalah hasil kesepakatan bersama. Dari jumlah tersebut, Rp 5 ribu merupakan biaya pembelian stopmap. Dia menyebut, hal itu dilakukan lantaran ada aturan dari BPN Banyuwangi, yang mewajibkan kesamaan warna stopmap dalam pengurusan program PTSL.

Kepada awak media, pria yang juga Ketua BPD Desa Seneporejo, tersebut menegaskan bahwa desanya sudah pasti menjadi penerima program PTSL tahun 2020. Karena telah mendapat rekomendasi dari Kepala BPN Banyuwangi, Damar Galih.

Pernyataan Sanyoto tersebut langsung ditepis pihak BPN Banyuwangi. Melalui Kasi Peralihan, Budi, dijelaskan bahwa hingga saat ini BPN Banyuwangi, belum menetapkan desa penerima program PTSL untuk tahun 2020.

“Biaya PTSL adalah Rp 150 ribu per bidang, jika Panitia PTSL Seneporejo memungut Rp 155 ribu per bidang, itu kebijakan mereka sendiri dan tidak ada kaitanya dengan BPN. Soal stopmap, saat berkas masuk BPN, sudah pasti dapat stopmap, jadi pennyataan Rp ribu untuk beli stopmap itu kebijakan Panitia PTSL Seneporejo sendiri,” gamblangnya.

Pengakuan Sanyoto bahwa dirinya telah mendapat rekom dari Kepala BPN Banyuwangi, juga dibantah. Menurut Budi, Desa Seneporejo hanya sebatas masuk nominasi calon penerima program PTSL tahun 2020. Dan belum pernah ditetapkan sebagai penerima program PTSL untuk tahun 2020.

“Namanya nominasi, selanjutnya bisa ditetapkan sebagai penerima, bisa juga tidak,” jelas Budi.

Lebih menggelitik, begitu kabar mencuat, Panitia PTSL tahun 2020 Desa Seneporejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, diduga diam-diam mengganti kwitansi pembayaran pendaftaran dari warga. Yang awalnya kwitansi pasaran dengan nominal Rp 155 ribu perbidang, diganti kwitansi resmi pokmas PTSL tahun 2020 Desa Seneporejo. Angka yang tertera pun ikut berubah menjadi Rp 150 ribu per bidang. Di sini, disinyalir telah terjadi praktik penggelapan uang, karena pergantian kwitansi tidak dibarengi pengembalian kelebihan biaya. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.