TIMES SURABAYA, SURABAYA – Sindikat judi online internasional yang beroperasi di Jawa Timur berhasil diungkap Subdit II Ditressiber Polda Jawa Timur. Dalam kasus ini, ada 6 orang yang diamankan dari sejumlah daerah di Jawa Timur.
Kepada jurnalis, Kasubdit II Ditressiber Polda Jawa Timur AKBP Charles P Tampubolon dalam konferensi pers di Polda Jatim mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan 6 tersangka yang berperan masing-masing dalam sindikat kejahatan ini.
Penangkapan para tersangka dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Banyuwangi, Surabaya, dan Jakarta. Para tersangka itu diketahui telah menjalankan peran baik sebagai administrator hingga penyedia rekening bank yang dipakai untuk menampung dana hasil perjudian.
Charles menyebutkan sindikat ini menggunakan setidaknya 15 situs judi online termasuk KingJR, Fix77, serta GajahSlot88. Selanjutnya, para tersangka memanfaatkan media sosial seperti Instagram untuk mempromosikan situs-situs judi online tersebut.
"Sindikat ini menjalankan judi online dengan perputaran uang fantastis mencapai Rp1,4 triliun dalam waktu hanya 4 bulan," kata Charles, Kamis (12/12/2024).
Charles melanjutkan jika tersangka berinisial MAS (22) dan MWF (18) ditangkap lebih dulu atas dugaan promosi situs judi online. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap peran STK (48) dan PY (40) sebagai penyedia rekening, sementara EC (43) dan ES (47) berperan dalam mengelola keuangan melalui perusahaan fiktif.
"Dana hasil perjudian online ini dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok sebagai entitas legal. Kemudian dana itu dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya," ungkap Charles.
"Rekening-rekening itu dipakai menampung dana hasil perjudian yang kemudian dikirim ke luar negeri. Total ada 200 miliar rupiah yang tercatat dalam transaksi website, sedangkan dari sindikat pencucian uang mencapai Rp1,4 triliun," sambungnya
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari para tersangka yakni uang tunai Rp4,95 miliar, 375 kartu ATM lengkap dengan buku tabungan, 49 unit telepon seluler, dan 185 key token bank. Selain itu ada beberapa dokumen fiktif akta pendirian PT yang dipakai sebagai alat penyamaran transaksi ilegal.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan uang dari hasil perjudian online ini oleh para pelaku ditransfer ke rekening lain di sejumlah negara seperti Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina, juga Cina," jelas Charles.
Charles menyebutkan ada 2 operator utama sindikat judi online ini yang masih buron dan diyakini berada di luar negeri. Kini mereka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diburu Polda Jatim.
"Kami telah menetapkan 2 tersangka berinisial RY dan SW masuk dalam DPO," paparnya.
Penanganan kasus ini didasarkan sejumlah laporan polisi, termasuk LP/A/10/XI/2024 yang terdaftar sejak awal bulan November.
"Para tersangka dijerat Undang-Undang dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Transfer Dana, serta UU Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Charles. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polda Jatim Bongkar Sindikat Judi Online Jaringan Internasional Beromset 1,4 Triliun
Pewarta | : Rudi Mulya |
Editor | : Deasy Mayasari |