TIMES SURABAYA, SURABAYA – Eks Plt Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo, Heri Susanto, resmi jadi tahanan kota setelah ditetapkan Kejari Sidoarjo dalam kasus dugaan korupsi Rusunawa yang merugikan negara Rp9,7 miliar.
Kejari Sidoarjo menetapkan Heri Susanto sebagai tahanan kota karena alasan kesehatan. Dia disebut menderita sakit stroke pembuluh darah sehingga membutuhkan perawatan intensif.
"Tersangka HS kami tetapkan sebagai tahanan kota mulai hari ini, 2-21 September, karena alasan kesehatan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Ariandi kepada awak media, Selasa (2/9/2025).
Jhon Franky menjelaskan pemeriksaan terhadap tersangka Heri Susanto berlangsung selama kurang lebih 4 jam dengan 25 poin pertanyaan dengan didampingi pihak keluarga dan kuasa hukumnya.
Menurut keterangan rekam medis yang diterima Kejari Sidoarjo, Heri Susanto menderita penyakit stroke pembuluh darah dalam otak sisi kanan dan ada gangguan disfungsi jantung dan patah tulang akibat kecelakaan pada Februari lalu.
"Kondisi yang bersangkutan (HS) memang sakit dan membutuhkan perawatan yang intensif. Sekarang menjalani rawat jalan," ujarnya.
Tersangka Heri Susanto menjadi Plt Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo Pada 2022 lalu, sebelumnya dia merupakan Kepala Bappeda Sidoarjo.
Sementara, untuk tersangka Agoes Boediono Tjahjono (AGS), Kejari Sidoarjo sudah melayangkan surat pemanggilan, dan sudah berkoordinasi dengan keluarganya.
Namun tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan karena sedang proses penyembuhan penyakit jantung koroner. "Sehingga dapat dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Dalam kasus dugaan korupsi Rusunawa di Tambaksawah, dua tersangka eks Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo lainnya seperti, Sulaksono, Kepala Dinas Perkim CKTR periode (2007–2012) dan (2017–2021), Dwijo Prawito, Kadis periode (2012–2014) sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 18 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
Franky menegaskan Kejari Sidoarjo bakal segera merampungkan berkas penyidikan kasus tersebut, dan kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Kami (penyidik) akan merampungkan berkas penyidikan untuk segera menyidangkan perkara ini, target kami kalau bisa dalam bulan ini kami limpahkan ke pengadilan," katanya.
Sebelum empat pejabat tinggi ini ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Sidoarjo telah lebih dulu menyeret empat orang ke meja hijau, yakni, Imam Fauzi, Kepala Desa nonaktif Tambaksawah.
Kemudian Sentot Subagyo, Ketua Pengelola Rusunawa periode 2013–2022, Muhammad Rozikin, anggota tim penyelesaian aset 2012–2013, dan Bambang Soemarsono, Ketua Pengelola Rusunawa periode 2008–2013. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kasus Korupsi Rusunawa, Eks Kadis P2CKTR Sidoarjo Jadi Tahanan Kota
Pewarta | : Syaiful Bahri |
Editor | : Deasy Mayasari |