https://surabaya.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Anggota Geng Motor Pelaku Pencurian dan Perampasan Diamankan Polda Jatim

Kamis, 26 Desember 2024 - 21:08
Anggota Geng Motor Pelaku Pencurian dan Perampasan Diamankan Polda Jatim RAR (23) pelaku pencurian dengan kekerasan, merampas sepada motor milik mahasiswi ITATS. (Foto: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)

TIMES SURABAYA, SURABAYA – Pengendara motor malam hari sebaiknya berhati-hati. Kejadian perampasan motor terjadi kembali, pelaku dari geng motor yang seringkali menunggu korban tengah malam dan jalanan kondisinya sepi. 

Pencurian dengan perampasan kembali marak, kejadian ini dialami Erni mahasiswa ITATS. Malam itu korban pulang kuliah tengah malam melintas di Jalan Raya Ir. Soekarno. Tiga pria menghampirinya tanpa banyak tanya motor korban dibawa kabur. 

"Korban mahasiswi kuliah di PTS, korban dipepet. pelaku mengeluarkan senjata tajam yang diacungkan keatas," kata Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, Kamis (26/12/2024). 

Saat senjata diacungkan, korban langsung menyerahkaan sepeda motornya. Pelaku tidak sendirian melainkan bersama dua temannya yang sampai sekarang diburu petugas. 

Inisial pelaku RAR (23) mahasiswa kampus Kota Surabaya. RAR tinggal di daerah Kenjeran, Surabaya. Setiap malam pelaku sering nongkrong di warkop Jalan Raya Ir. Soekarno. Pelaku yang juga anggota geng motor ini tidak sekali dua kali melakukan perampasan motor. 

"Pelaku seorang residivis dengan kasus yang sama. Dalam menjalankan aksinya selalu membawa senjata tajam (sajam)," ungkap Jumhur sapaan akrab komandan Jatanras Polda Jatim ini. 

Namun sajam tersebut tidak pernah digunakan melukai para korban. Hanya diacungkan ke atas untuk menakuti para korban. 

Dari tiga pelaku, informasi terbaru dua pelaku lainnya ditangkap Polsek Gunung Anyar dengan kasus berbeda. 

Jumhur mengatakan, geng motor sering dijadikan modus para bandit motor. Bergerombol di tempat tertentu sambil mengamati calon korban. Kondisi sepi dan korban lengah aksi pun dilakukan dengan cepat. 

Terhadap geng motor ini, Jumhur mengapresiasi warga Kota Surabaya yang turut menertibkan geng motor. 

"Saya berterimakasih kepada masyarakat yang juga melakukan penertiban di geng motor di wilayah masing-masing," ujarnya.

Tindakan pidana yang merugikan masyarakat ini, RAR dipersangkakan pasal 365 tentang pencurian dan perampasan, Hukuman yang dijatuhkan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (*)

Pewarta : Hamida Soetadji
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.