https://surabaya.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Ungkap Sindikat Perdagangan Orang

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:48
Polda Jatim Ungkap Sindikat Perdagangan Orang Kabid Humas Polda Jatim AKBP Jules A. Abast menjelaskan kepada awak media terjadinya sindikat perdagangan orang dengan negera tujuan Jerman, Jumat (25/7/2025). (Foto: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)

TIMES SURABAYA, SURABAYASindikat perdagangan orang satu persatu dibongkar Polda Jatim. Berawal dari visa calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menggunakan visa turis.

Dari kejadian tersebut, ada pihak yang melaporkan ke Polda Jatim, hasilnya satu orang dinyatakan terbukti bersalah dan ditangkap Tim Subdit IV Renata Direskrimum Polda Jatim. 

Setelah mendapat laporan, petugas pun melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka berinisial TGS alias Y (49) merupakan bagian dari sindikat perdagangan orang.

TGS memberangkatkan PMI tidak melalui visa pekerja melainkan visa turis yang digunakan. Alasan visa turis digunakan untuk lebih cepat prosesnya masuk ke negara tersebut, tiga calon pekerja WA, TW dan PCY percaya begitu saja.

Meskipun mereka tidak melalui agen resmi, namun, TGS meyakinkan mereka dengan jalan mencari suaka terlebih dahulu. 

“Tetapi PMI ini diarahkan untuk mencari suaka di kamp pengungsi Suhl Thurigen oleh tersangka karena untuk lebih efisien agar bisa menetap di Jerman, untuk mendapat pekerjaan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (25/7/2025).

Yakin dengan penjelasan tersangka, ketiganya melakukan proses pembayaran biaya pemberangkatan. Nilai yang dibayarkan berbeda berbeda beda untuk WA, mentransfer Rp40 juta, TW mentransfer Rp32 juta dan PCY mentransfer Rp23 juta.

“Ketiga orang ini merasa yakin dan percaya sehingga masing-masing korban melakukan pembayaran biaya pemberangkatan yang sudah ditentukan oleh tersangka,” tuturnya. 

Setelah melakukan transfer, tersangka pun mengarahkan korban ke VFS Global Denpasar. Selain itu, untuk dokumen persyaratan pengajuan permohonan visa diuruskan dan diakomodir oleh tersangka.

“Untuk sebagian persyaratan juga dilengkapi oleh teman tersangka yakni, PAA alias T,” sebut dia.

Selain itu disampaikan, bahwa pada tanggal 21 Agustus 2024, korban atas nama TW dan WA ini diberangkatkan tersangka ke Jerman. Sedangkan satu korban lain atas nama PCY, baru diberangkatkan pada 31 Oktober 2024.

“Sekitar pertengahan tahun 2024, ada saudara WA, saudari TW dan PCY, mengenal tersangka sebagai perorangan yang dapat membantu proses pemberangkatan ke Jerman untuk mencari pekerjaan,” ujarnya. 

Kasus ini terungkap pihak Polda Jatim mendapat informasi dari Atase kepolisian RI di KBRI Berlin, Jerman, pada 17 Februari 2025. (*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.