TIMES SURABAYA, MALANG – Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berperan dalam menggerakkan perekonomian di Indonesia. Pelaku UMKM berkontribusi untuk menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi lokal. Bapak Moh. Rasyid Sadhily (57) merupakan salah satu pelaku UMKM pengrajin kulit di Kabupaten Mojokerto yang telah menekuni bisnisnya sejak tahun 2002.
Pria pensiunan dari pabrik PT. Sindopex Perotama ini memulai bisnisnya secara tidak sengaja. Awalnya beliau merupakan pengguna jaket berbahan kulit, karena sering mengalami masuk angin pada saat kerja shift malam.
Beliau membeli jaket second korea karena harganya yang relatif lebih murah dibandingkan dengan produk second lainnya. Jaket berbahan kulit asli memiliki karakteristik yang unik dalam penyesuaian terhadap suhu disekitar sehingga tidak membuat gerah pada saat siang hari dan bisa membuat hangat pada malam hari.
Seiring dengan berjalannya waktu, permintaan dari teman-teman pabrik mulai banyak bermunculan, beliau kemudian mencoba membeli beberapa jaket second untuk di restorasi sehingga menghasilkan jaket kulit dengan kualitas yang bagus serta harga yang murah. Usaha tersebut ternyata mendapatkan respon positif dari para pengguna jaket kulit lainnya.
Hal ini kemudian mendorong pak Sadhily untuk memulai bisnisnya dengan memproduksi sendiri produk fashion berbahan dasar kulit yang dijualnya dengan brand “Sadzily Style”.
Adanya keterbatasan dalam proses menjahit, tidak membuatnya putus asa. Bapak tiga orang anak ini mendesain sendiri jaket-jaketnya tersebut lalu merekrut orang yang bertugas menjahit setiap produk Sadzily Style.
Aktif melakukan inovasi dalam pemilihan bahan baku dan pembuatan desain membuat produk Sadzily Style tetap eksis dan terus berkembang selama lebih dari 22 tahun.
Lama pembuatan satu buah jaket kulit atau sepatu bisa memakan waktu satu hari atau lebih sesuai dengan tingkat kerumitan desainnya, sedangkan untuk produk tas, dompet dan aksesoris dalam sehari beliau bisa memproduksi lebih dari 6 buah.
Pemasaran dilakukan secara langsung melalui toko offline yang beralamat di Jl. Kedung Bendo Gg.2 Kec. Sooko, Kab. Mojokerto-Jawa Timur dan melalui media online marketplace shopee dengan nama toko “Sadzily Style”.
Bapak Sadhily mengakui memiliki kesulitan ketika melakukan pemasaran secara online melalui e-commerce. Banyaknya keraguan dari calon konsumen terhadap kualitas produk kulitnya hal ini disebabkan karena banyak beredar produk fashion kulit imitasi yang menjual barang dengan harga yang relatif sama namun kualitasnnya tidak menggunakan kulit asli (imitasi).
Keterbatasan keterampilan dalam hal manajemen bisnis berbasis digital menjadi tantangan utama di era digitalisasi, yang mengalami perkembangan sangat cepat dimana mengharuskan para pelaku UMKM untuk dapat beradaptasi guna memenuhi perubahan kebutuhan pasar.
Selain itu, persaingan yang ketat di pasar online memerlukan pendekatan yang lebih strategis seperti branding, pengelolaan ulasan pelanggan, dan pemanfaatan iklan digital, yang sering kali belum dikuasai oleh para pengrajin.
Sebagai pelaku bisnis yang memulai terjun untuk memasarkan produknya secara online, mereka harus memperhatikan beberapa aspek agar dapat membidik pasar yang sesuai dan dapat meningkatkan daya saing atas kualitas produk yang dimiliki.
Selama ini keberadaan e-commerce telah banyak membantu para UMKM serta sebagai media dalam memperluas jangkauan pasar dan interaksi terhadap konsumen berbasis teknologi digital.
Pertama, pemahaman bagi pelaku UMKM terhadap e-commerce memang perlu lebih mendalam agar bisa mendapatkan manfaat yang optimal dari teknologi ini. Konsistensi dan keuletan pelaku usaha menjadi modal penting dalam pemasaran melalui e-commerce seperti halnya: rutin melakukan posting produk terbaru, live streaming untuk meningkatkan interaksi dengan calon konsumen, dan berkolaborasi dengan para influencer sebagai strategi perluasan pasar.
Kedua, Pelaku UMKM juga harus memahami aspek penting lain terkait legalitas usaha, keuangan, dan jaringan kolaborasi. Pendampingan dari Dinas Koperasi dan UMKM berupa pelatihan & pengembangan sangat diperlukan bagi para pelaku UMKM untuk memperdalam keterampilan dan pemahaman terkait bisnis yang ditekuninya khususnya dari sisi legalitas usaha, keuangan, dan jaringan kolaborasi.
Dinas Koperasi dan UMKM mendampingi para pelaku UMKM dalam mengurus legalitas usaha seperti NIB, sertifikasi produk halal, dan hak kekayaan intelektual. Legalitas ini memberikan kepastian secara hukum bagi para pelaku UMKM untuk mempermudah aksesnya menuju perluasan jaringan pasar.
Dari sisi keuangan, Dinas Koperasi dan UMKM membantu untuk mempermudah akses pembiayaan baik dari segi perbankan maupun non perbankan dengan suku bunga yang lebih rendah yang disesuaikan dengan kebutuhan UMKM, serta pendampingan terhadap ketertiban administrasi keuangan sebagai alat untuk mengukur perkembangan bisnis yang dijalankan.
Dinas koperasi dan UMKM berperan sebagai jembatan penghubung antara UMKM dengan berbagai pihak seperti pemerintah pusat lembaga keuangan, pelaku usaha besar, dan lembaga penelitian sehingga kolaborasi ini bisa memperdalam pemahaman UMKM khususnya tentang sumber daya dan pasar yang lebih luas.
Dengan demikian untuk mengatasi keterbatasan keterampilan manajemen bisnis digital bagi pelaku UMKM adalah melalui pemahaman yang lebih mendalam tentang teknologi e-commerce, konsistensi dalam penerapan strategi pemasaran digital, serta kolaborasi dengan berbagai pihak.
Pendampingan dari Dinas Koperasi dan UMKM dalam aspek legalitas, keuangan, dan pengembangan jaringan kolaborasi menjadi kunci penting dalam memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing UMKM.
Dengan dukungan yang tepat, para pelaku UMKM dapat lebih siap beradaptasi di era digitalisasi, sehingga mampu bersaing secara efektif di pasar online yang semakin kompetitif.
***
*) Oleh : Indira Oktavianti, Mahasiswa Program Doktor Ilmu Manajemen Universitas Negeri Malang.
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Tantangan UMKM dalam Menghadapi Transformasi Digital
Pewarta | : Hainorrahman |
Editor | : Hainorrahman |