https://surabaya.times.co.id/
Kopi TIMES

Insentif Pajak, Tepat Membeli Rumah

Jumat, 04 Oktober 2024 - 16:30
Insentif Pajak, Tepat Membeli Rumah Kudang Boro Suminar, Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya

TIMES SURABAYA, SURABAYA – Berdasarkan data yang dirilis oleh Bank Indonesia, penjualan properti residensial mengalami peningkatan signifikan sebesar 31,16% (year-on-year) pada triwulan pertama 2024, dibandingkan dengan 3,37% pada triwulan sebelumnya. Target penjualan rumah tahun 2024 diprediksi akan tercapai. 

Penjualan rumah diperkirakan tumbuh sekitar 11-12% pada tahun ini. Meskipun tahun 2024 adalah tahun politik yang biasanya mempengaruhi pasar properti, berbagai stimulus dan kebijakan pemerintah telah membantu menjaga pertumbuhan penjualan rumah.

Salah satu stimulus penting adalah kebijakan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung oleh Pemerintah. Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023, dilanjutkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024. 

Kemudian, Pada tanggal 11 September 2024, Menteri Keuangan Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur tentang insentif tambahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung oleh pemerintah untuk tahun anggaran 2024.

Penerapan insentif ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat di sektor perumahan. Dengan adanya insentif tambahan ini, diharapkan dapat mempercepat peningkatan pertumbuhan ekonomi, khususnya dalam sektor perumahan. 

Adapun ruang lingkup Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah tersebut tidak hanya atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (sebagai hunian), namun termasuk rumah toko dan rumah kantor.

Lebih lanjut, Penyerahan yang dimaksud terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh Pejabat PPAT, atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas dihadapan notaris, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata yang dibuktikan dengan adanya Berita Acara Serah Terima (BAST) sejak 1 September 2024 s.d. 31 Desember 2024. Wajib Pajak selaku pembeli properti dapat menikmati Insentif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 100% dari nilai jual rumah sampai dengan Rp 2 miliar.

Kriteria Objek Pajak 

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut Wajib Pajak perlu memahami kriteria rumah tapak dan/atau satuan rumah susun yang dapat diberikan insentif, yakni: Pertama, Memiliki kode identitas rumah. Kedua, Memiliki harga jual maksimal Rp 5 miliar. Ketiga, Diserahkan secara fisik mulai tanggal 1 September 2024 s.d. tanggal 31 Desember 2024.

Keempat, Merupakan rumah baru dalam kondisi siap huni yang pertama kali diserahkan oleh PKP penjual yang membangun. Kelima, Diberikan maksimal 1 (satu) unit rumah tapak/ 1 (satu) satuan rumah susun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dijual Kembali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penyerahan.

Warga Negara Indonesia yang memiliki NPWP atau NIK dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak/satuan rusun bagi WNA dapat memanfaatkan fasilitas tersebut atas pembelian unit baru (tidak atas unit yang sama yang telah mendapatkan insentif sebelumnya). 

Dalam hal orang pribadi telah melakukan transaksi pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun sebelum 1 September 2024 namun dibatalkan, maka tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya PMK Nomor 61 Tahun 2024, prospek sektor perumahan di Indonesia diharapkan akan semakin cerah. Kebijakan ini tidak hanya memberikan insentif bagi masyarakat untuk membeli rumah, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, tantangan-tantangan yang ada perlu diatasi melalui kebijakan dan inovasi yang lebih inklusif agar sektor perumahan dapat berkembang secara berkelanjutan.

***

*) Oleh: Kudang Boro Suminar, Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi TIMES Indonesia.

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Pewarta : Hainorrahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.