TIMES SURABAYA, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Surabaya menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, dalam rapat paripurna, Selasa (30/9/2025).
Kesepakatan ini menjadi landasan Pemkot Surabaya untuk memajukan pekerjaan pembangunan strategis yang semula direncanakan rampung pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) hingga tahun 2030 agar dapat dipercepat pelaksanaannya di tahun 2026.
Dalam kesempatan ini, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan bahwa percepatan pembangunan tersebut menggunakan pembiayaan alternatif. Ia menekankan bahwa dana untuk membiayai percepatan pembangunan ini sudah ada dan tercantum dalam dokumen RPJMD.
"Ini adalah pembiayaan alternatif sebenarnya. Jadi pekerjaan kita itu yang sampai dengan tahun 2030 kita lakukan percepatan, kita lakukan di tahun 2026," ungkapnya saat ditemui usai rapat paripurna.
Eri mencontohkan, apabila ada proyek pembangunan senilai Rp100 miliar yang dibagi dalam lima tahun RPJMD, yakni Rp20 miliar per tahun dari 2026 hingga 2030, maka dengan skema ini, seluruh proyek senilai Rp100 miliar tersebut dilakukan secara langsung pada tahun 2026.
"Tetapi nilai yang Rp100 miliar itu adalah di tahun 2026. Maka tahun 2027 nilainya bukan lagi Rp20 miliar, tapi Rp20 miliar plus inflasi, plus kenaikan UMR, plus kenaikan harga tanah," jelasnya.
Menurutnya, percepatan pembangunan yang didanai melalui pembiayaan alternatif dan dibayarkan secara mencicil dari alokasi anggaran tahun-tahun berikutnya, justru lebih murah dibandingkan pembangunan dilakukan per tahun.
"Murah mana dengan dilakukan di tahun 2026 secara langsung dan bayarnya nyicil lewat tahun-tahun tadi, selisih Rp50 miliar, lebih murah dilakukan dengan tahun 2026," ujarnya.
Selain efisiensi biaya, lanjut Eri, percepatan pembangunan juga bertujuan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seperti, pembangunan jalan selesai pada 2027, maka di titik tersebut Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) harga perumahan, dan potensi pendapatan daerah lainnya akan segera meningkat.
"Lompatan kita di tahun 2028 itu naiknya sekitar Rp500 miliar. Maka kalau kita tidak melakukan percepatan, satu, lebih mahal. Yang kedua, tidak ada lompatan terkait dengan PAD kita," tambahnya.
Eri yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) menyampaikan bahwa dirinya juga diminta untuk membagikan strategi pembiayaan ini kepada kota-kota lain di Indonesia. Tujuannya, agar daerah dapat melakukan percepatan pembangunan tanpa membebani keuangan daerah atau melewati masa jabatan kepala daerah.
"Uangnya sudah ada di RPJMD kita. Sehingga nanti, proyek nilai yang terkait dengan 20 miliar (anggaran di tahun berikutnya) tadi sudah tidak ada (di tahun 2029) karena sudah dikerjakan di tahun 2026. Maka uangnya akan turun," pungkasnya.
Diketahui, skema pembiayaan alternatif ini telah dikonsultasikan dan didukung penuh oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pemkot dan DPRD Surabaya Sepakati KUA-PPAS APBD 2026, Percepatan Pembangunan Jadi Prioritas
Pewarta | : Siti Nur Faizah |
Editor | : Deasy Mayasari |