https://surabaya.times.co.id/
Berita

Eri Cahyadi: UMK 2026 Sepenuhnya Ikut Regulasi Pemerintah Pusat

Rabu, 26 November 2025 - 20:39
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi: UMK 2026 Sepenuhnya Ikut Regulasi Pemerintah Pusat Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: Humas Pemkot Surabaya)

TIMES SURABAYA, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa Pemerintah Kota atau Pemkot Surabaya akan mengikuti regulasi pemerintah pusat dalam penetapan Upah Minimum Kota (UMK).

"Kita nanti mengikuti apa yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," ujar Wali Kota Eri, Rabu (26/11/2025) saat ditemui usai silaturahmi bersama jajaran pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Surabaya. 

Ia menuturkan bahwa Pemkot Surabaya berkomitmen mengikuti seluruh ketentuan pemerintah pusat terkait kebijakan pengupahan. "Aturannya apa pun yang ditetapkan oleh pemerintah (pusat), kita jalani," ungkapnya.

Dalam pertemuan itu, Wali Kota Eri juga menggarisbawahi persoalan pekerja yang harus beralih ke kepesertaan BPJS mandiri setelah kehilangan pekerjaan. Ia menegaskan pemkot telah menjalankan kebijakan untuk meringankan beban pekerja yang kesulitan membayar iuran setelah terkena PHK. 

"Yang harusnya ganti mandiri bisa di-cover oleh pemerintah kota. Itu sama seperti yang sudah kita lakukan hari ini," jelasnya.

Di sisi lain, Wali Kota Eri juga menekankan pentingnya kesejahteraan warga serta keberlanjutan investasi di Surabaya. "Karena kita punya pemikiran yang sama, bagaimana warga Surabaya ini sejahtera. Yang kedua, bagaimana investasi juga harus tetap berjalan di Surabaya," tuturnya.

Untuk itu, Wali Kota Eri mengapresiasi kontribusi KSPSI Surabaya dalam menjaga stabilitas hubungan industrial. 

Lebih lanjut, adapun lima poin yang tercantum dalam berita acara tersebut terdiri dari:

1. Wali Kota Surabaya dalam mengajukan usulan UMK 2026 akan tunduk dan patuh mengikuti regulasi pengupahan yang ditetapkan pemerintah, sebagai upaya peningkatan upah pekerja demi terpenuhinya kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya.

2. Pemkot Surabaya mengalokasikan anggaran pemberdayaan bagi masyarakat yang purna tugas atau terkena PHK, berupa pelatihan wirausaha, bantuan modal usaha, serta akses pemasaran bagi hasil usahanya.

3. Pemkot Surabaya akan menyusun prosedur peralihan kepesertaan BPJS Kesehatan dari Pekerja Penerima Upah (PPU) ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pekerja ber-KTP Surabaya yang terdampak PHK.

4. Proses pengesahan, pendaftaran, dan pencatatan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan akan dikembalikan kepada dinas yang menangani ketenagakerjaan, termasuk pencatatan serikat pekerja dan serikat buruh.

5. Optimalisasi fungsi LKS dan Dewan Pengupahan Surabaya untuk memperkuat monitoring dan pembinaan pada perusahaan, guna memastikan kepatuhan serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis, terutama terkait kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. (*)

Pewarta : Siti Nur Faizah
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.