TIMES SURABAYA, SURABAYA – Kantor PT Widya Satria milik Erlangga Satriagung diperiksa Komisi Pemberankan Korupsi (KPK), Rabu (26/11/2025). Penggeledahan ini terkait kasus korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG).
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Perumahan Ketintang Permai RT 01 / RW 11, Blok BB no 20, Surabaya. Perusahaan ini ikut menjadi sasaran penyidik berdasarkan hasil dari pengembangan kasus OTT Bupati Ponorogo beserta tersangka lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dimintai keterangan melalui sambungan telepon belum merespons.
Ketua RT 01 RW 11, Zulkifli Bazir didampingi Kabid Keamanan Perumahan Ketintang Permai, membenarkan bahwa Kantor PT Widya Satria tersebut milik Erlangga Satriagung.
"Iya benar, Kantor PT Widya Satria tersebut milik Erlangga Satriagung. Beliau juga mantan Ketua RW di sini tahun 2023, juga mantan Ketua KONI Jatim. Setelahnya itu adalah rumahnya. Beliau warga yang baik, sosialnya tinggi, dan ramah. Kami tidak mengetahui jika ada grebegan," tuturnya, Rabu (26/11/2025).
Selain Bupati Ponorogo yang ditangkap, Sekretaris daerah (Sekda) Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM) dan SC, rekanan swasta RSUD dr Harjono sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Sebelumnya, dalam OTT itu, KPK mengamankan 13 orang yaitu SUG, AGP, AP, YUM, SC selaku rekanan RSUD dr Harjono, NK sekretaris Direktur RSUD, ELW adik dari Bupati Ponorogo, KKH tenaga ahli bupati, SRY dan IBP pihak swasta, ED pegawai Bank Jatim, BD serta ZR selaku ADC Bupati.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Minggu, 9 November 2025 lalu, mengatakan, kasus ini berawal pada awal tahun 2025 berhembus kabar jika jabatan YUM selaku Direktur RSUD dr Harjono akan diganti SUG selaku Bupati Ponorogo.
"Pergantian tersebut akan dilakukan oleh saudara SUG selaku Bupati Ponorogo, oleh karena itu YUM langsung berkoordinasi dengan AGP selaku Sekda Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada SUG dengan tujuan agar posisinya tidak diganti,” ungkap (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Atas perbuatannya tersangka YUM dalam pengurusan jabatan atau memperpanjang masa jabatanya, diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) sebagaimana diatur pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU Tipikor.
Sebagai pemberi suap dan SUG bersama AGP yaitu Bupati dan Sekda sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (a) atau (b) dan atau pasal 11 dan pasal 12 huruf (B) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 Kesatu UU KUHP yakni SUG dan AGP selaku penerima suap. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Rentetan Dugaan Korupsi Bupati Ponorogo, KPK Geledah Kantor PT Widya Satria Surabaya
| Pewarta | : Lely Yuana |
| Editor | : Deasy Mayasari |