https://surabaya.times.co.id/
Berita

Komisi A DPRD Jatim Roadshow ke Tokoh Senior demi Kepastian Aset RS Pura Raharja

Sabtu, 13 Desember 2025 - 19:09
Komisi A DPRD Jatim Roadshow ke Tokoh Senior demi Kepastian Aset RS Pura Raharja Komisi A DPRD Jatim memastikan akan menuntaskan sengketa aset RS Pura Raharja Surabaya sebelum akhir 2025. (Foto: RS Pura Raharja)

TIMES SURABAYA, SURABAYA – Konflik kepemilikan aset Rumah Sakit Pura Raharja  (RS Pura Raharja) di Surabaya antara Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Jawa Timur dan pihak Perkumpulan Abdi Negara yang dikaitkan dengan Anggota DPRD Jatim, Rasiyo, memasuki fase krusial. 

Komisi A DPRD Jatim kini mengambil alih peran mediator dan penegak etika demi menuntaskan kemelut yang berpotensi menyeret kasus ini ke ranah hukum pidana.

Intervensi ini muncul setelah Sekretaris KORPRI Jatim melaporkan Rasiyo ke Badan Kehormatan (BK) DPRD, menuduh adanya pelanggaran kode etik terkait klaim sepihak terhadap aset RS yang disebut milik lembaga tersebut.

Sengketa ini berpusat pada klaim historis kepemilikan RS Pura Raharja. KORPRI Jatim, yang diketuai oleh Sekda Adhy Karyono, bersikeras bahwa RS tersebut adalah aset lembaga yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara. Sementara itu, pihak Perkumpulan Abdi Negara yang melibatkan Rasiyo diduga menahan dan mengelola aset tersebut di luar struktur KORPRI yang sah.

Budiono, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, menegaskan fokus utama Komisi adalah meluruskan sejarah dan melengkapi data agar rekomendasi yang dikeluarkan dapat diterima semua pihak.

“Komisi A akan bantu meluruskan dengan melakukan audiensi berbagai sisi. Ketika Komisi A nanti memberikan satu rekomendasi, ini adalah melegakan di semua pihak,” jelas Budiono. 

Untuk memperkuat landasan hukum dan historisnya, Komisi A memutuskan untuk tidak langsung memanggil Rasiyo. Mereka akan memulai dengan jalur silaturahmi maraton untuk mengumpulkan data dari para pemimpin era terdahulu.

Langkah pertama yang akan diambil Komisi A adalah meminta pandangan dan keterangan dari mantan Gubernur Jatim, Soekarwo (Pak Karwo), dan mantan Sekda Jatim, Imam Utomo. Keduanya dinilai sebagai saksi sejarah yang paling mengetahui status dan regulasi aset KORPRI, yang dahulu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 41 Tahun 2007.

“Setelah kami ketemu Pak Karwo dan Pak Imam Utomo dan beberapa mantan Sekda, akan kami panggil Rasiyo. Kalau Pak Karwo dan Pak Imam ini, kami akan silaturahim, jadi bukan memanggil, hanya meminta pendapat saja," jelas Budiono.

Anggota Komisi A, Freddy Poernomo, secara vokal menekankan bahwa isu ini sejatinya adalah konflik institusional, bukan personal. Ia menyayangkan adanya pihak yang mengklaim aset negara yang didapat karena jabatan, bukan karena hak pribadi.

Freddy memberikan peringatan keras bahwa klaim sepihak atas aset KORPRI memiliki risiko hukum yang tinggi dan dapat masuk kategori pidana, mengingat aset tersebut masih terkait dengan regulasi pemerintahan.

“Saya tidak berpihak pada kepentingan para pihak, tapi saya melihat daripada keberadaan lembaga KORPRI sendiri. Yang saya sayangkan, kok masih ada manusia-manusia ini yang mengklaim sepihak." tegasnya. 

Freddy menekankan bahwa penyelesaian ideal harus dicapai melalui Restorative Justice, didasari kesadaran tinggi dan keikhlasan untuk mengembalikan fungsi sosial rumah sakit. Ia menargetkan penyelesaian konflik ini dapat dicapai sebelum akhir tahun 2025. (*)

Pewarta : Zisti Shinta Maharrani
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.