TIMES SURABAYA, MALANG – Untuk kedua kalinya, pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Pilkada Kota Malang, Wahyu Hidayat - Ali Muthohirin (WALI) kembali mendapat teguran atau 'Warning' dari Bawaslu Kota Malang.
Teguran ini, hasil aduan terkait kegiatan Paslon Wahyu-Ali yang memberangkatkan ribuan warga Kota Malang untuk ziarah wali lima pada 27 Oktober 2024 lalu.
Diketahui, sebelumnya Bawaslu Kota Malang juga sudah menegur dan meminta Paslon WALI menghentikan kegiatan kampanye berbentuk tebus murah sembako. Hal itu, dinilai Bawaslu Kota Malang tak wajar.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara mengatakan, aduan soal pemberangkatan ziarah wali oleh Paslon Wahyu-Ali masih dalam kajian Bawaslu Kota Malang.
"Laporan resmi gak ada, tetapi ada aduan masyarakat soal kegiatan kampanye itu. Ini masih kami kaji," ujar Hamdan, Jumat (1/11/2024).
Kegiatan tersebut, dinilai berpotensi keterlibatan money politic. Hal itu berdasarkan Pasal 187 A UU Pemilihan tentang Setiap Orang dengan Sengaja Menjanjikan atau Memberikan Uang atau Materi lainnya dengan Tujuan Mempengaruhi Pemilih, Baik Langsung Maupun tidak Langsung dengan ancaman penjara minimal 3 bulan maksimal 36 bulan.
"Ini kan pidana Pilkada ya, Juncto nya, di Pasal 73 bentuk memengaruhi pemilihannya. Ada 3 kategori, memilih atau mengajak Paslon tertentu, tidak memilih Paslon tertentu dan berupaya menyarankan kepada pemilih dengan cara tertentu, sehingga surat suara tidak sah," ungkapnya.
Dalam pelanggaran ini, pelakunya perseorangan dan tidak harus Paslon, bisa tim resmi, bisa tim tidak resmi ataupun relawan.
"Ini ada dua ayat di 187 A, pertama pemberi dan kedua penerima. Ini masih jadi konsern kami," katanya.
Kajian sementara, dugaannya kegiatan tersebut bukan berbentuk uang, namun masuk dalam materi lainnya.
"Petunjuk awal kamu, bentuknya ziarah wali berupa materi lainnya. Kajian ini segera kami rampungkan dan kami telusuri," tegasnya.
Ia juga membenarkan bahwa dalam kegiatan pemberangkatan ziarah wali oleh Paslon Wahyu-Ali ini memiliki potensi dugaan money politic di Pilkada Kota Malang 2024.
"Potensinya ada, kalau pelanggaran gak bisa kami ngomong, karena belum inkrah," tuturnya.
Bedanya kasus tebus murah sembako dan ziarah wali ini, kata Hamdan, dimana kegiatan tebus murah sembako sudah dikonfirmasi langsung oleh tim Wahyu-Ali dan langsung di hentikan.
Untuk ziarah wali, Bawaslu Kota Malang masih menelusuri siapa yang membuat kegiatan tersebut. Bisa ke relawan ataupun tim dan termasuk Paslon.
"Jadi ini harus kita kaji lagi, karena ada unsur pidana, kita harus hati-hati," ucapnya.
Sementara, Pengamat Politik dari Unitri, Agung Suprojo berharap kontestasi demokrasi di daerah sebaiknya dilakukan dengan bersih dan demokratis. Ini merupakan momen para calon Walikota dan Wakil Walikota untuk memberikan pendidikan politik bagi generasi muda.
Sudah waktunya, seorang calon Walikota tidak lagi menggunakan berbagai macam cara yang jika ditelisik lebih dalam masih berkaitan dengan money politic. Seperti halnya lewat program tebus murah sembako hingga pemberangkatan warga untuk ziarah wali.
Menurutnya, program-program seperti ziarah wali bisa dikatakan sebagai money politic jika dalam pemberangkatannya terdapat atribut paslon, tim sukses paslon atau bahkan diberangkatkan oleh paslon itu sendiri.
''Intinya, misal ada program itu ketika tidak ada atribut, embel-embel hingga kehadiran paslon, itu belum bisa dikatakan money politic. Berbeda jika kemudian hal itu dikerjasamakan dengan pihak ketiga,'' ungkap Agung.
Begitu juga seperti program tebus sembako murah, lanjut dia, juga sudah diimbau tidak dilakukan karena selain money politic, stabilitas harga komoditas pokok di pasaran khawatirnya terjadi inflasi.
Bawaslu sendiri sudah mulai mengimbau agar metode-metode menarik perhatian masyarakat seperti itu mulai ditinggalkan.
"Saya harap peserta Pemilu mewariskan teladan yang baik. Apalagi generasi Z adalah generasi emas Indonesia," tandasnya.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Bawaslu Kota Malang Peringatkan Pemberangkatan Ziarah Wali oleh Wahyu-Ali
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |