TIMES SURABAYA, MALANG – Dua orang pemuda asal Dampit, Kabupaten Malang, kini diamankan jajaran Satuan Narkoba Polres Malang, Jum'at (1/11/2024).
Keduanya ditangkap di salah satu rumah, karena terduga pengedar narkoba jenis Sabu, yang siap dijual sebesar kurang lebih 45 gram.
"Tadi malam kami telah ungkap kasus tindak pidana narkotika, dengan TKP di wilayah Dampit, Kabupaten Malang,, yang 2 orang. Diamankan pula, barang bukti (BB) kurang lebih 45 gram sabu," terang Kasat resnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, di Polres Malang, Jumat (1/11/2024).
Dua orang ini, inisial GG dan GI, sama-sama berusia 25 tahun, dan merupakan warga Dampit, Kabupaten Malang. Penangkapan keduanya, tepatnya pada Kamis 31 Oktober 2024, sekira pukul 22.00 WIB di sebuah rumah, yang beralamat di Dusun Sumberayu RT. 23/RW 03 Desa Pamotan, Dampit, Kabupaten Malang.
Dikatakan AKP Yussi, peran dari kedua orang terduga pelaku ini selaku kurir atau pengedar. Diduga, kedua pelaku tersebut perannya adalah selaku kurir dari UNYIL (DPO) yang berada di Lapas. Namun, menurutnya polisi menyatakan masih harus melakukan pendalaman terhadap dua orang yang sudah diamankan ini.
Kepada polisi, mereka mengaku punya pekerjaan serabutan, dan menjadi kurir narkoba ini karena tergiur dengan ongkos yang didapat.
"Pekerjaan terduga pelaku serabutan, dan mendapatkan ongkos atau upah setiap hari Rp100 ribu. Sudah jadi kurir kurang lebih 2 bulan," terang AKP Yussi.
Dalam melakukan kejahatannya, sabu dijual per poket dengan harga bervariasi, yakni Rp500 ribu sampai 1 juta. Bahkan, ada juga yang dijual seharga Rp1,5 juta.
"Modusnya kejahatannya, setelah dapat barang darı temannya yang masih kita dalami, sabunya dipecah di ranjau - ranjau. BB kita kembangkan. Masih kami dalami. Semuanya sudah siap jual, terdiri 22 klip sabu, dan diedaran di daerah Malang," ungkapnya.
Hingga saat ini, lanjut AKP Yussi, pihaknya dalam proses untuk pendalaman kasus kejahatan narkoba ini.
Atas tindak kejahatannya, dua terduga pengedar narkoba ini terancam Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Dua Terduga Pengedar Sabu di Malang Diamankan Polisi, Bawa 22 Poket Ranjau Siap Jual
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Imadudin Muhammad |