https://surabaya.times.co.id/
Berita

Adies Kadir Dukung Percepatan Penyelesaian Masalah Pemblokiran Tanah di Surabaya

Rabu, 19 November 2025 - 14:45
Adies Kadir Dukung Percepatan Penyelesaian Masalah Pemblokiran Tanah di Surabaya, Wali Kota Eri Kawal hingga Tuntas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam RDP bersama Komisi II DPR RI. (Foto: Humas Pemkot Surabaya)

TIMES SURABAYA – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyatakan dukungannya terhadap percepatan penyelesaian masalah Eigendom Pertamina. Ia juga menegaskan pentingnya pembenahan regulasi pemblokiran dan pelayanan pertanahan di daerah.

"Regulasinya memang harus kita benahi. Pemblokiran itu harus jelas betul, dasar-dasarnya harus kuat sekali. Tidak bisa serta-merta memblokir hanya dengan surat kepada BPN,” kata Adies dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta, Selasa (18/11/2025) kemarin.  

Selain itu, Adies juga menekankan perlunya perbaikan sistem pelayanan BPN di daerah agar tidak bergantung sepenuhnya pada petunjuk pusat.

“Kalau seluruhnya menunggu petunjuk, tidak selesai-selesai. Masyarakat itu menunggu terlalu lama,” ujarnya.

Adies menegaskan bahwa masyarakat Kota Surabaya telah berjuang sejak 2010 dan tidak ingin bersengketa panjang. "Besok insyaallah kami akan pertemukan dengan Pertamina jam 1 siang. Syukur-syukur bisa langsung dilepaskan," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas perhatian Wakil Ketua DPR RI dan Komisi II DPR RI terhadap warga Surabaya.

Ia menyebut warga telah menempati tanah tersebut sejak 1942 serta membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Menurut data kami, yang membayar PBB adalah warga yang ada di Kota Surabaya, bukan pihak lain,” ujar Wali Kota Eri.

Untuk itu, Wali Kota Eri berharap agar hak warga dapat dikembalikan dan tidak diblokir, sehingga proses waris atau jual-beli tanah dapat dilakukan. 

"Kami siap untuk selalu mendampingi teman-teman, sehingga nanti apapun yang diwajibkan kepada pemerintah kota, kami akan melakukan pendampingan," ucapnya. 

Untuk diketahui, polemik klaim PT Pertamina terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Surabaya I atas tanah Eigendom Verponding (EV) 1305 seluas 134 hektar dan EV 1278 seluas 220,4 hektar tengah menjadi sorotan DPR RI saat ini.

Lahan tersebut berada di tiga kecamatan, yakni Dukuh Pakis, Sawahan, dan Wonokromo. Tiga kecamatan ini meliput lima wilayah kelurahan, yakni Dukuh Pakis, Gunung Sari, Dukuh Kupang, Pakis, dan Sawunggaling.

Dengan adanya surat tersebut, Kantah Surabaya I melakukan pemblokiran sejak tahun 2010 dalam hal kepengurusan administrasi pertanahan. Sehingga warga yang mempunyai sertifikat hak milik tidak bisa melakukan balik nama dan proses hukum lainnya. (*) 

Pewarta : Siti Nur Faizah
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.