https://surabaya.times.co.id/
Ekonomi

Pemerintah Perkuat Koperasi Merah Putih Lewat Pembiayaan Rendah Bunga

Rabu, 19 November 2025 - 12:50
Pemerintah Siapkan Rp200 Triliun untuk Koperasi Merah Putih, Pengajuan via Himbara Acara diskusi bersama BI Jatim, OJK Jatim, LPS II, dan Kementerian Keuangan Jatim di Surabaya. (Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)

TIMES SURABAYA, SURABAYA – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jawa Timur maupun daerah lain bisa mengajukan plafon dana awal kepada pemerintah pusat melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan BSI.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Ibrahim mengatakan, pengurus Koperasi Merah Putih harus mengajukan proposal dan melewati proses asesmen dalam memperoleh persetujuan kucuran pendanaan tersebut dengan jaminan dana desa.

Total dana yang disediakan Rp200 triliun berasal dari kas negara yang ditempatkan di bank BUMN dan Himbara.

"Ini akan menggunakan dana placement dari pemerintah kepada Himbara dan BSI yang dua bulan (September) lalu diplacement sekitar 200 triliun rupiah," kata Ibrahim, Rabu (19/11/2025).

Sumber dana Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berasal dari kombinasi pinjaman dari bank pemerintah yang disalurkan dalam skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit modal kerja.

Penyaluran kredit akan mengikuti skema Koperasi Desa Merah Putih sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 63 Tahun 2025 dengan imbal hasil 2 persen.

Pinjaman dari Himbara menjadi sumber dana awal dengan plafon tertentu dan bunga rendah. Selanjutnya, proses pengembalian dana dari Koperasi Desa Merah Putih kepada pemerintah akan dicicil kepada Himbara dan BSI dalam waktu kurang lebih sekitar lima tahun.

"Dan sekiranya mereka tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran kembali, itu akan diambilkan dari dana desa yang seharusnya ditransfer ke desa tersebut," ujarnya.

Pemerintah menyediakan dana Rp3 miliar tiap koperasi, dengan skema Rp2,5 miliar untuk belanja modal seperti pembangunan fasilitas fisik koperasi, dan Rp500 juta untuk belanja operasional.

Terbaru, Kemenkeu dikabarkan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMI) terbaru sejalan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Merah Putih.

Pembangunan akan dilakukan oleh PT Agrinas Pangan (Persero) menggunakan dana talangan dari bank anggota Himbara.

Sementara itu, berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Jatim, jumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jatim sudah ada 563 unit.

Secara keseluruhan di Indonesia telah ada 8.595 unit Koperasi Kelurahan Merah Putih berbadan hukum per 19 November 2025 dan 74.134 Koperasi Desa Merah Putih berbadan hukum, sehingga total Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sudah berbadan hukum sebanyak 82.731. (*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.