https://surabaya.times.co.id/
Berita

Sengketa Lahan, Yayasan Pendidikan Trisila Menuntut Ganti Rugi

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:39
Sengketa Lahan, Yayasan Pendidikan Trisila Menuntut Ganti Rugi Yayasan Pendidikan Trisila menunjukkan surat putusan MA terkait sengketa dengan pihak PT RNI, Rabu (15/1/2025). (Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)

TIMES SURABAYA, SURABAYA – Kondisi Yayasan Pendidikan Trisila semakin terpuruk. Jumlah siswa setiap tahun kian berkurang, bahkan saat ini saja hanya ada lima siswa yang bersekolah di sana. Kondisi itu  dikarenakan sengketa lahan yang tak kunjung usai. 

Konflik sengketa lahan antara Yayasan Pendidikan Trisila dengan PT. PPEN  Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) kini makin mengerucut.

Pengadilan Negeri  (PN) Surabaya segera mengeksekusi sekolah yang berdiri sejak tahun 1966 ini. Tanah sengketa ini dieksekusi setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan yang dimohonkan PT. RNI

“Putusan MA tersebut memang menyatakan bahwa Yayasan Pendidikan Trisila harus mengosongkan lahan dan bangunan objek yang terletak di Jalan Undaan tersebut,” kata Kuasa Hukum Yayasan Trisila, Sudiman Sidabukke, Selasa (15/1/2025).

Namun dalam amar putusan menyatakan, PT. RNI mempunyai kewajiban membayar ganti rugi atau menukar lahan guna melanjutkan kegiatan belajar mengajar Yayasan Pendidikan Trisila.  Sebelumnya, yayasan ini mendirikan pendidikan dari jenjang TK higga SMA. 

“Dalam amar putusan tersebut juga terdapat kewajiban agar PT RNI memperhatikan PP nomor 223 tahun 1961 dan nomor 4 tahun 1963 yang pada pokoknya mengharuskan adanya kompensasi untuk relokasi terhadap Yayasan Pendidikan Trisila,” tuturnya. 

Berdasarkan amar putusan tersebut, PT. RNI menjanjikan akan mengganti rugi berupa lahan. Saat itu, pihak kepala sekolah menawarkan lahan yang nantinya akan diajukan ke PT. RNI, namun hingga kini belum ada juga ganti rugi itu. 

“Kami sempat mencari lahan yang luasnya kurang dari sekolah kami yang di Jalan Undaan, tetapi tidak juga diselesiakan pembayarannya sampai sekarang,” kata Kepala Sekolah Trisila, Hari Waluyo. 

Sidabukke mengatakan, pada tahun 2019, Ketua PN Surabaya Nursyam menegaskan bahwa tidak akan melakukan eksekusi apabila PT RNI tidak memberikan ganti rugi kepada Yayasan Trisila. Dan ganti rugi itu harus diberikan bersamaan dengan eksekusi. 

"Pada waktu itu, Ketua PN bilang apabila tidak ada ganti rugi, PN tidak bisa melakukan eksekusi. Nah, sampai sekarang tidak ada ganti rugi," ujarnya. 

Berdasarkan keputusan PN Surabaya saat itu, Yayasan Trisila hingga kini tidak mengosongkan lahan sebelum ada ganti rugi. Dan pengosongan lahan dapat terjadi ketika lahan tersebut sudah ada wujudnya. 

"Ganti rugi itulah yang kita harapkan untuk mengganti membuat sekolah di tempat yang lain. Bukan hanya pengosongan, tapi ganti kerugian hanya janji-janji," lanjutnya.

Sidabukke menegaskan bahwa tuntutan ini bukan sekadar permintaan pihak yayasan, tetapi putusan yang memang diputuskan Mahkamah Agung (MA). Sedangkan pihak PT. RNI dinilai tidak mengindahkan isi dari putusan MA.  

Sidabukke mewakili kliennya, menuntut keadilan memperjuangkan pendidikan hingga titik akhir dengan mengupayakan bersurat pada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satunya dengan bersurat kepada Presiden, Ketua MA dan Menteri BUMN, supaya kasus ini menjadi atensi. 

"Karena apa? Karena sekolah ini untuk mendidik masyarakat pada lapisan bawah. Itu yang semangat dan perjuangan kami dalam kasus ini. Tidak ada yang lain," tegas Sidabukke.

Murid tidak bisa masuk sekolah disebabkan pintu sekolah disabotase PT. RNI dengan menutup gerbang sekolah, sehinggga wali murid memilih memindahkan ke sekolah lain. Sementara guru saat ini yang masih  bertahan 5 orang. 

"Maka dari itu, saya berjuang semaksimal mungkin, sesuai perintah Pak Presiden Prabowo agar membantu masyarakat lapisan paling bawah. Tuntutan ganti kerugaiannya adalah kami dicarikan lokasi. Mudah-mudahan ada, agar murid dan guru ini bisa belajar dan mengajar kembali," tandasnya.

Sementara itu, Juru Sita PN Surabaya Fery saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya masih belum menentukan kapan pelaksanaan eksekusi. (*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.