TIMES SURABAYA, MALANG – Satpas SIM Polresta Malang Kota resmi menerapkan kebijakan baru, yakni pemohon SIM baik baru maupun perpanjangan harus terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Hal ini, sudah mulai diterapkan sejak 1 November 2024.
Kebijakan baru ini, sejalan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 2 Tahun 2023. Dimana, pada pasal 9 aturan itu tertera persyaratan administrasi penertiban SIM, salah satunya harus melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif program JKN.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti membenarkan penerapan kebijakan baru tersebut.
"Jadi Satpas SIM Polresta Malang Kita telah siap dan telah menerapkan kebijakan tersebut," ujar Fitria, Jumat (8/11/2024).
Sebelum diterapkan, pihak Satlantas Polresta Malang Kota juga sudah melaksanakan sosialisasi secara masif.
"Sampai saat ini, sosialisasi kebijakan baru juga terus kami lakukan. Untuk pelaksanaan sosialisasi, kami lakukan langsung ke pemohon SIM yang ada di Satpas," ungkapnya.
Dalam penerapannya, petugas pelayanan Satpas SIM Polresta Malang Kota tetap meminta pemohon SIM menunjukkan bukti kepesertaan aktif JKN BPJS Kesehatan.
Akan tetapi, jika ada pemohon SIM yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka petugas pelayanan akan memberikan edukasi serta mengarahkan untuk segera mendaftar sebagai peserta JKN.
"Di dalam Satpas, sudah ada petugas dari BPJS Kesehatan. Petugas ini, akan membantu pemohon SIM untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta JKN," katanya.
Ia kembali menegaskan, kebijakan baru ini dibuat, untuk mendorong dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya jaminan kesehatan.
"Oleh karena itu, kami imbau kepada masyarakat, khususnya pemohon SIM baik yang mengurus baru ataupun melakukan perpanjangan, agar segera mendaftarkan diri sebagai peserta JKN BPJS kesehatan," ucapnya.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pemohon SIM di Kota Malang Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |