TIMES SURABAYA, SURABAYA – Oknum polisi anggota Polres Pacitan, Aiptu LC ditetapkan sebagai tersangka, setelah diketahui melakukan tindakan asusila terhadap tahanan wanita.
Pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) juga dijatuhkan usai sidang komisi kode etik polri dilaksanakan oleh bidang Propram.
Sidang kode etik yang dilaksanakan Bidang Propram berlangsung, Rabu (23/4/2025). Perbuatan yang mencoreng nama instansi dan tidak seharusnya dilakukan, LC mendapat sanksi berat dari pengadilan instusi kepolisian.
LC ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana pada, Senin (21/4/2025). Dugaan pelanggaran berat telah dilakukannya, LC melanggar pasal 6 huruf c UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Untuk saudara LC sejak tanggal 21 April 2025, pada hari Senin kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pidana dengan dugaan pelanggaran pasal 6 huruf c UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” kata Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, didampingi Kombes Pol Iman Setiawan, Kabid Propam, Kamis (24/5/2025) petang.
Anggota Polres Pacitan ini sempat mendekam di tahanan Polri Polda Jatim, LC ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor 103. Kasusnya ditangani Direktorat Reskrimum Polda Jatim.
“Pada tanggal 23 April 2025, tersangka LC telah ditahan di rumah tahanan polri rutan Polda Jatim berdasarkan surat perintah penahanan nomor 103 oleh penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda Jatim,” lanjutnya.
Dari hasil sidang kode etik profesi Polri ada tiga tuntutan. Tuntutan pertama, pelaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian tuntutan kedua adalah penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari dan ketiga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Anggota Polri.
“Penanganan kasus ini berdasarkan adanya laporan polisi (LP) yang telah dilaporkan di Polres Pacitan pada tanggal 12 April 2025. Yang dilaporkan yakni tersangka saudara LC,” terangnya.
Kronologi kejadian kekerasan seksual yang dilakukan tersangka terjadi di ruang berjemur wanita di Rutan Polres Pacitan, sekitar bulan Maret dan tanggal 2 April 2025. Di tempat itu pelecehan seksual dilakukan hingga melakukan persetubuhan.
“Modus yang dilakukan tersangka LC. Melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul dan persetubuhan dengan tahanan wanita Polres Pacitan atas nama saudari PW yang dilakukan pada ruang berjemur wanita di rutan Polres Pacitan,”terangnya.
Sementara kronologisnya, tersangka LC melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul sebanyak 4 kali dan yang terakhir terjadi pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan pada ruang berjemur wanita di Rutan Polres Pacitan. Hal ini dilakukan oleh tersangka LC sekitar bulan Maret 2025 dan tanggal 2 April 2025.
“Untuk saksi sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak kurang lebih 13 orang saksi. Empat orang tahanan, kemudian saksi korban atau saksi pelapor sendiri PW, lalu ada 9 orang saksi lainnya,” ungkapnya.
Sedangkan untuk korban, yakni PW merupakan tahanan Satreskrim Polres Pacitan dalam perkara tindak pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau mucikari. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Oknum Polisi Pacitan Pelaku Asusila Terhadap Tahanan Wanita Dipecat Tidak Hormat
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Deasy Mayasari |