TIMES SURABAYA, SURABAYA – Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah adalah keputusan yang bersifat final dan mengikat.
Karena itu, menurutnya, semua pihak wajib mematuhi dan tidak ada ruang untuk menolak pelaksanaannya.
Pernyataan ini disampaikan Sarmuji menyusul perdebatan publik atas Putusan MK Nomor 14/PUU-XXI/2023 yang memisahkan Pilpres dan Pileg DPR RI dari Pemilu DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Pilkada.
Putusan tersebut muncul sebagai respons terhadap kompleksitas dan beban berlebih dalam sistem pemilu serentak yang dinilai berdampak serius terhadap penyelenggara dan kualitas demokrasi.
"Ada dua pertanyaan mendasar yang perlu dijawab. Pertama, apakah kita masih sepakat bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat? Kedua, apakah kita masih sepakat bahwa MK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menafsirkan UUD 1945?" kata Sarmuji, Jumat (4/7/2025).
"Jika dua hal itu disepakati, maka tak ada celah untuk mengelak dari keputusan MK," tegasnya.
Menurut Sarmuji, meskipun putusan tersebut berpotensi mengubah peta politik dan mekanisme pemilu di masa mendatang, Partai Golkar tetap berada pada posisi yang konsisten menghormati konstitusi dan institusi hukum.
"Partai Golkar akan mendukung langkah-langkah konstitusional yang diambil pemerintah dalam menindaklanjuti putusan ini," lanjutnya.
Sarmuji menambahkan bahwa saat ini DPR dan partai politik sedang menunggu sikap resmi dari pihak eksekutif terkait pelaksanaan putusan tersebut. Karena pada akhirnya, implementasi berada di ranah administrasi pemerintahan.
Adapun putusan MK menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu secara serentak dalam satu waktu, seperti yang terjadi pada 2019 dan 2024, menimbulkan risiko besar. Mulai dari beban kerja berlebihan, kesalahan administratif, hingga kelelahan fatal yang bahkan memakan korban jiwa di kalangan petugas pemilu.
Putusan ini juga merupakan hasil uji materi atas Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang selama ini menjadi dasar pemilu serentak.
Dengan perubahan ini, lanskap politik nasional diperkirakan akan mengalami penyesuaian signifikan, baik dari sisi teknis, logistik, hingga strategi partai-partai politik. (*)
Pewarta | : Zisti Shinta Maharrani |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |