TIMES SURABAYA, SURABAYA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai 2029 mendatang terus menjadi sorotan. Namun di tengah polemik yang berkembang, Fraksi Partai Golkar di DPRD Jawa Timur justru menyambut positif langkah tersebut.
Anggota Komisi A DPRD Jatim sekaligus Sekretaris Depidar SOKSI Jawa Timur, Sumardi, menyebut pemisahan pemilu sebagai langkah segar untuk memperbaiki sistem demokrasi Indonesia.
Ia menegaskan Fraksi Golkar siap mengawal dan mendukung penuh proses perubahan ini, termasuk dalam tahapan revisi undang-undang pemilu.
“Fraksi Golkar saat ini sedang menyiapkan kajian-kajian mendalam sebagai bentuk dukungan konkret atas putusan MK. Kami ingin memastikan perubahan ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi menjadi bagian dari penguatan demokrasi,” ujar Sumardi, Jumat (4/7/2025).
Menurutnya, MK tentu telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan putusan tersebut. Salah satunya untuk menciptakan proses pemilu yang lebih efektif dan efisien.
Ia juga menilai, pemisahan pemilu nasional dan daerah bisa menjadi solusi atas berbagai persoalan yang muncul di Pemilu sebelumnya—mulai dari beban kerja yang berat hingga hasil pemilu yang dinilai belum optimal.
“Kalau kita lihat dari sisi positifnya, pembagian pemilu ini bisa menjadi jalan untuk memperbaiki proses demokrasi. Pemilu serentak sebelumnya menyisakan banyak masalah, baik administratif maupun teknis,” jelasnya.
Meski demikian, Sumardi mengakui bahwa wacana pemilu terpisah masih memunculkan berbagai dinamika, salah satunya terkait potensi perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang masa jabatannya habis sebelum Pilkada berikutnya digelar.
“Ini akan berdampak pada kebijakan di tingkat daerah. Pemda, baik kabupaten maupun kota, kemungkinan besar juga punya pandangan senada dengan kami di DPRD Jatim,” tambahnya.
Fraksi Golkar, kata Sumardi, terus aktif berdiskusi lintas fraksi untuk menyamakan persepsi dan membangun kesepahaman. Mereka ingin memastikan setiap langkah ke depan selaras dengan semangat reformasi sistem politik dan perbaikan kualitas demokrasi.
“Harapan kami, putusan MK ini bukan hanya soal perubahan jadwal, tapi benar-benar jadi momentum memperkuat demokrasi yang lebih matang, adil, dan manusiawi,” ucapnya. (*)
Pewarta | : Zisti Shinta Maharrani |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |