TIMES SURABAYA, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menekankan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga dan terjerat kasus pidana dapat diproses melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Di dalam Undang-Undang TNI juga ada penugasan aparat personel TNI di Kejaksaan Agung, yaitu Jampidmil (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer). Jadi, bila ada personel TNI yang terlibat dalam pidana itu bisa diproses melalui Kejaksaan Agung sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku," kata Dave di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Dave menyampaikan hal itu usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dave menambahkan bahwa penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil tetap akan mempertimbangkan kompetensi dan kecakapan di bidang yang diampu. Proses seleksi dilakukan melalui Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti), memastikan bahwa setiap penempatan sesuai dengan kapasitas individu yang bersangkutan.
Seperti diberitakan, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis (tanggal sesuai publikasi).
Salah satu poin utama dalam perubahan ini adalah penetapan 14 jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Dave Laksono, menegaskan bahwa prajurit TNI yang menempati jabatan sipil di luar ketentuan tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.
“Statement dari Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, bahwa mereka yang di luar dari 14 kementerian/lembaga itu wajib mengundurkan diri. Kami serahkan ke Panglima untuk melaksanakan arahannya,” ujar Dave.
Sebelumnya, dalam Pasal 47 UU TNI, hanya ada 10 bidang jabatan sipil yang dapat diisi prajurit TNI aktif. Namun, dalam revisi terbaru, jumlah tersebut bertambah menjadi 14 kementerian/lembaga. Selain 14 jabatan tersebut, prajurit yang ingin tetap menjabat di instansi sipil harus terlebih dahulu mundur dari dinas aktif di TNI.
Perubahan dalam UU TNI ini juga mencakup beberapa aspek lain, seperti kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang operasi militer selain perang (OMSP), dan perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Komisi I DPR: TNI di 14 K/L Terjerat Pidana Bisa Diproses Kejagung
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |