TIMES SURABAYA, SURABAYA – Optimalisasi barang milik daerah merupakan langkah yang dianggap tepat untuk menyikapi Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Ada potensi PAD yang bisa didapat dari optimalisasi tersebut. Hanya saja, masih ada barang milik daerah yang statusnya belum clear.
Permasalahan itu muncul pada focus group discussion (FGD) bertema Optimalisasi Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Timur di Surabaya.
Acara yang digelar selama dua hari itu menjadi forum inventarisasi masalah di lapangan. Peserta yang sebagian besar berasal dari cabang dinas pendidikan di Jawa Timur menyampaikan berbagai persoalan itu.
Misalnya, Hartono dari cabang Dinas Pendidikan di Kabupaten Bangkalan. Dia menceritakan aset milik daerah yang status tanahnya belum jelas. Itu terjadi karena aset yang digunakan untuk sekolah menengah atas tersebut sebelumnya adalah milik pemerintah daerah.
‘’Waktu pembelian, tanahnya masih pethok D, setelah diserahkan ke pemerintah provinsi, status tanah tetap belum disertifikatkan, ‘’ katanya.
Masalah serupa juga terjadi di daerah lainnya. Karena itu, inventarisasi masalah merupakan langkah penting untuk segera diatasi.
Analis Keuangan Pusat dan Daerah BPKAD Jawa Timur Suryo Handoko menambahkan pengamanan aset supaya jelas dan tertib penggunaannya sangat penting.
"Forum ini merupakan langkah awal untuk menyelesaikan masalah di lapangan,’’ ujarnya.
Suryo juga merinci beberapa pemicu permasalahan aset yang terjadi di daerah. Antara lain, double pencatatan, yakni pemerintah daerah masih mencatat padahal statusnya sudah diserahkan ke pemerintah provinsi.
Masalah lain, banyak aset daerah yang status sudah dibeli, tapi sertifikat tanah masih digandoli pemilik aslinya.
‘’Kami berharap, persoalan tersebut segera diatasi sehingga aset dan barang milik daerah bisa dioptimalkan dengan baik,’’ ungkap Suryo.
Kepala Bidang Aset BPKAD Jawa Timur, Herry Indrawanto berharap forum tersebut memberi gambaran tentang persoalan di lapangan.
Dengan begitu, langkah untuk menyelesaikan bisa disusun sesuai dengan kebutuhan yang ada. Dia juga yakin, permasalahan yang dirasa berat pun bisa diselesaikan.
‘’Ini semua untuk optimalisasi barang milik daerah sebagai bentuk menyikapi penerapan UU HKPD pada 2025,’’ ungkapnya .(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: BPKAD Jawa Timur Inventarisasi Masalah Status Barang Milik Daerah
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |