https://surabaya.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah di Dinas Pendidikan Jawa Timur

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:07
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah di Dinas Pendidikan Jawa Timur Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, di Surabaya, Rabu (19/3/2025). (FOTO: ANTARA/ HO-Kejati Jatim)

TIMES SURABAYA, SURABAYA – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk pengadaan barang dan jasa di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada 2017.

Sebagai bagian dari penyelidikan, tim Kejati Jatim melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Jawa Timur yang berlokasi di Jalan Genteng Kali, Surabaya, pada Rabu (19/3/2025).

"Kami menggeledah enam lokasi, termasuk kantor Dinas Pendidikan Jatim, guna mengumpulkan bukti tambahan terkait indikasi mark up dalam pengadaan barang dan jasa bagi SMK swasta," ungkap Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, dikutip dari ANTARA.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 25 kepala sekolah dari SMK swasta yang menerima dana hibah di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur. Sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, serta pihak lain yang terlibat dalam proses pengadaan, juga dimintai keterangan.

"Pemeriksaan telah dilakukan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hudiono, sementara mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Syaiful Rachman, diperiksa di dalam penjara karena terkait kasus lain," tambah Mia.

Dalam kasus ini, dana hibah yang disalurkan mencapai Rp65 miliar, terbagi dalam dua paket pengadaan barang untuk 25 SMK swasta. Dua perusahaan yang memenangkan lelang adalah PT Desina Dewa Rizky dengan kontrak senilai Rp30,5 miliar dan PT Delta Sarana Medika sebesar Rp33,06 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah, serta dugaan penggelembungan harga. Salah satu contohnya, barang yang seharusnya bernilai Rp2 juta dalam anggaran tercatat mencapai Rp2,6 miliar.

"Selisih harga yang tidak wajar ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan jabatan dan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara," jelas Mia.

Guna memastikan jumlah kerugian negara, Kejati Jatim telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim untuk melakukan audit.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen, surat, serta barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Terkait kemungkinan tersangka, Mia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada yang ditetapkan karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan serta menunggu hasil perhitungan resmi dari BPKP. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.