https://surabaya.times.co.id/
Berita

Bapenda Jatim Imbau Masyarakat Manfaatkan Program Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Oktober 2025

Rabu, 01 Oktober 2025 - 22:43
Bapenda Jatim Imbau Masyarakat Manfaatkan Program Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Oktober 2025 Press conference pembebasan pajak kendaraan bermotor di Kantor Bapenda Jatim, Rabu (1/10/2025). (Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)

TIMES SURABAYA, SURABAYA – Badan Pendapatan Pajak Daerah (Bapenda) Jawa Timur turut menyukseskan program pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) Pemerintah Provinsi.

Program ini merupakan kado spesial peringatan HUT ke-80 Provinsi Jatim dan berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Pada Oktober 2025, Pemprov melalui Bapenda memperluas jangkauan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi pengendara ojek online dan masyarakat kurang mampu. 

"Harapannya, beban masyarakat bisa berkurang dan sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan," ungkap Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti, Rabu (1/10/2025).

Kebijakan pembebasan tersebut akan mencakup penghapusan sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kemudian, juga pembebasan pengenaan PKB progresif, serta pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya. 

Fasilitas pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya tersebut diberikan khusus untuk kendaraan roda dua milik masyarakat penerima program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Selanjutnya juga kendaraan roda dua ojek online (ojol), serta kendaraan roda tiga. 

"Untuk DTSEN, bilamana wajib pajak bisa menunjukkan di aplikasi penerima bansos di loket verifikator, maka, bisa lanjut. Jika belum punya, bisa menghubungi kantor dinas sosial kabupaten maupun kota setempat," ujarnya.

Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga akan meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang menunggak bisa segera melunasi kewajibannya sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraan.

"Jadi, manfaatnya ganda, untuk rakyat dan untuk penataan administrasi,” jelasnya.

Berdasarkan proyeksi, kebijakan yang diterapkan ini diperkirakan akan dimanfaatkan oleh lebih dari 1.123.565 objek pajak dengan nilai pembebasan mencapai Rp1.553.548.918. 

Rinciannya, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 1.108.316 objek dengan potensi penerimaan tetap sebesar Rp297,7 miliar.

Pembebasan PKB progresif diperkirakan menyasar 488 objek dengan nilai pembebasan Rp347,5 juta dan menghasilkan penerimaan Rp1,191 miliar.

"Alhamdulillah di Jatim data sudah mendekati betul, kita prediksi hanya 448 objek dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp345 juta sekian dan diprediksi diperoleh penerimaan sebesar Rp1,1 miliar sekian," kata Kresna.

Menyasar Masyarakat Kurang Mampu dan Ojol

Sementara untuk pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk kendaraan roda dua penerima program P3KE atau DTSEN, diperkirakan mencakup 6.224 objek dengan nilai pembebasan Rp469,5 juta dan potensi penerimaan Rp191,6 juta.  Untuk diketahui, yang terdata dalam P3KE atau DTSEN merupakan golongan masyarakat kurang mampu.

Sementara bagi kendaraan roda dua transportasi daring atau ojol, jumlahnya diperkirakan mencapai 7.350 objek dengan nilai Rp629 juta dan potensi penerimaan Rp274,5 juta.

Ada sepuluh aplikasi ojek online yang masuk dalam daftar penerima pembebasan pajak. Yaitu  Go-Jek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, Zendo, dan Nu-Jek. Sementara LalaMove dan She-Jek merupakan dua aplikasi ojol yang baru masuk dalam daftar pada tahun ini.

"Salah satu sasaran penerima pembebasan PKB adalah pengemudi ojek online (ojol). Nama dan atau nopol sesuai yang tertera di aplikasi, ini sesuai masukan komunitas ojol," ujarnya.

Sedangkan pembebasan pajak bagi kendaraan roda tiga yang digunakan untuk usaha, hanya cukup membayar tahun berjalan saja.

"(Pajak) tahun sebelumnya dibebaskan," kata Kresna.

Pembebasan PKB roda tiga diperkirakan dimanfaatkan oleh 1.187 objek dengan nilai Rp107,4 juta dan potensi penerimaan Rp41,9 juta.

Secara keseluruhan, kebijakan ini diprediksi akan dimanfaatkan oleh 1.123.565 objek dengan nilai pembebasan pajak kendaraan sebesar Rp1,553 miliar dan tetap memberikan penerimaan daerah sekitar Rp299,4 miliar.

Bapenda Jatim mengajak masyarakat Jatim untuk segera memanfaatkan kesempatan yang ada. Partisipasi masyarakat dinilai sangat menentukan keberhasilan kebijakan tersebut. 

Jasa Raharja dan Kantor Bersama Samsat juga turut memberikan dukungan berupa kebebasan sanksi denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) berdasarkan tiga segmentasi yang telah ditetapkan. Yakni kendaraan roda dua yang terdaftar di P3KE dan DTSEN, ojek online, dan roda tiga.

"Tunggakan SWDKLLJ nya hanya dipungut satu tahun. Jadi tahun kedua dan seterusnya kita gratiskan," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Thamrin Silalahi.

Kasubdit Regident Polda Jatim juga menyatakan dukungan secara total terhadap kebijakan pemberlakuan pembebasan pajak daerah ini. Ia mengimbau masyarakat memanfaatkan sebaik mungkin.

"Apabila di counter Samsat masyarakat mendapat kesulitan, kemudian ada kendala, silakan jangan ragu ditanyakan kepada petugas," imbaunya.

Diketahui, program pembebasan pajak tersebut telah menjadi tradisi Pemprov Jatim selama enam tahun terakhir sebagai bentuk kepedulian nyata pemerintah kepada masyarakat. (*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.