https://surabaya.times.co.id/
Berita

Kejari Gresik Tegaskan Pentingnya Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Sabtu, 05 Oktober 2024 - 15:27
Kejari Gresik Tegaskan Pentingnya Pengawasan Pengelolaan Dana Desa Sosialisasi pengawasan pengelolaan dana desa. (Foto: Akmal/TIMES Indonesia).

TIMES SURABAYA, GRESIKKejaksaan Negeri Gresik (Kejari Gresik) menegaskan komitmennya untuk mendukung pengawasan pengelolaan Dana Desa (DD). Korps Adhyaksa ini siap membantu pemerintah desa dalam menjaga akuntabilitas penggunaan dana tersebut.

Kajari Gresik Nana Riana hadir sebagai narasumber utama dalam acara sosialisasi bertema "Prioritas Penggunaan dan Pengawasan Dana Desa serta Pendampingan Hukum (Legal Asistensi)". 

Acara ini dihadiri oleh Camat Kebomas Tri Joko Effendy SH, serta 10 kepala desa se-Kebomas, beserta perangkat desa seperti sekretaris desa, Kasi Pembangunan, Kasi Keuangan, dan Kasi Kesejahteraan.

Dalam arahannya, Kajari Nana menekankan bahwa kepala desa ibarat presiden di wilayahnya. 

Oleh karena itu, pengelolaan keuangan desa dari berbagai sumber dana harus dilakukan dengan transparan dan profesional, tidak seperti mengelola keuangan rumah tangga.

“Setiap pemasukan desa harus direncanakan dengan baik, menggunakan proposal, serta dilengkapi rincian pemasukan dan pengeluaran yang jelas. Dana yang diterima desa harus digunakan demi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk dikorupsi,” katanya, Sabtu (5/10/2024).

Berdasarkan data dari Kejaksaan Agung, selama periode 2015–2023, Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan Rp 538 triliun untuk Dana Desa, yang disalurkan ke lebih dari 74 ribu desa. 

Namun, Nana mengungkapkan bahwa dana tersebut belum sepenuhnya mampu menggerakkan roda perekonomian di desa, meskipun tujuannya untuk memberantas kemiskinan yang masih mencapai 12,36 persen atau sekitar 14 juta penduduk desa.

“Di Gresik, sejak 2021 hingga 2023, Kejari menangani 573 kasus korupsi Dana Desa yang melibatkan kepala desa. Faktanya, jumlah tersangka lebih banyak dari kasus yang ditangani, menunjukkan bahwa kepala desa tidak beraksi sendirian,” tambah Nana.

Dia pun mengingatkan para kepala desa agar dalam menyusun rencana penggunaan Dana Desa disesuaikan dengan potensi masing-masing desa. 

Selain itu, dalam pembelian barang-barang untuk pembangunan desa, diharapkan melibatkan warga desa yang memiliki usaha atau toko, guna mendorong roda perekonomian lokal.

“Ada tiga hal yang harus dihindari dalam perencanaan anggaran: membuat anggaran fiktif, dobel anggaran, dan mark-up. Hal ini penting agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” imbuhnya.

Kepala Desa Kedanyang, Achmad Mustofa, menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah agar pengelolaan dana desa dapat dilakukan secara akuntabel.

Mustofa, yang juga Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Kebomas, berharap kehadiran Kajari dalam acara ini bisa membangun komunikasi yang baik antara kepala desa, perangkat, dan pihak kejaksaan.

"Melalui kegiatan ini, kita bisa menjalin komunikasi yang positif dengan aparat kejaksaan," kata Mustofa. (*)

Pewarta : Akmalul Azmi
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.