TIMES SURABAYA, SURABAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati , SH, MH mengatakan, tiga hakim dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur akan diberhentikan secara tidak hormat.
“Tiga hakim ini akan diberhentikan secara tidak hormat,” katanya kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Saat ini, pemeriksaan terhadap Hakim Ketua Erintuah Damanik, dan dua anggota Mangapul dan Heru Hanindyo masih berlanjut di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jalan Jend. A. Yani No. 54-56, Surabaya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur dari kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Tiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, Selasa lalu.
Selain hakim-hakim tersebut, Kejaksaan Agung juga menangkap pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR.
Keempatnya ditangkap setelah penyidik menemukan indikasi kuat pembebasan terdakwa Ronald Tannur dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya diduga ada unsur suap oleh LR kepada ketiga hakim.
Dalam penggeledahan di enam lokasi, penyidik menyita barang bukti uang tunai bernilai miliaran rupiah dari beberapa mata uang.
Adapun pada Selasa (22/10), Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum atas nama Gregorius Ronald Tannur dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Terkait putusan Mahkamah Agung, Mia Amiati akan segera melakukan eksekusi terhadap Ronald Tannur. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Tiga Hakim Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Pewarta | : Hamida Soetadji |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |